27/06/2026

Kantor Imigrasi Palu Hancurkan 15.229 Arsip Substantif 2020-2022

Penulis

Kim Cuc Krissa Kim Cuc

Kantor Imigrasi Palu Hancurkan 15.229 Arsip Substantif 2020-2022
Kantor Imigrasi Palu Hancurkan 15.229 Arsip Substantif 2020-2022

Hesti.id – 27 Juni 2026 | Palu, Strateginews.id – Dalam upaya untuk meningkatkan pengelolaan arsip dan menjaga keamanan informasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan pemusnahan arsip substantif keimigrasian periode 2020 hingga 2022. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (25/6/2026) ini berhasil memusnahkan sebanyak 15.229 dokumen Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) yang sudah habis masa retensinya.

Pemusnahan ini dilakukan di Aula Adiwinata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dan merupakan bagian dari penataan serta pengelolaan arsip yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk memperbaiki efektivitas tata kelola kearsipan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu serta memastikan bahwa semua proses pengelolaan dokumen terlaksana dengan baik dan bertanggung jawab.

Proses pemusnahan arsip tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melalui tahapan verifikasi yang sesuai prosedur. Dalam acara ini, turut hadir perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah. Kehadiran mereka sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan seluruh proses pemusnahan berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, melakukan pemusnahan arsip secara simbolis bersama perwakilan dari instansi terkait. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen instansi dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib dan profesional. “Pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya adalah bagian dari pengelolaan arsip yang baik dan bertanggung jawab,” ungkap Muhammad Akmal.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa melalui kegiatan pemusnahan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip dan administrasi keimigrasian. Dengan demikian, pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dapat semakin optimal. “Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan profesional,” pungkasnya.

Acara pemusnahan ini tidak hanya sekadar rutinitas, tetapi juga menandai langkah penting dalam penanganan arsip keimigrasian di wilayah Sulawesi Tengah. Dengan adanya langkah ini, diharapkan keamanan informasi dapat terjaga dengan baik, dan masyarakat dapat merasakan dampak positif dari pengelolaan dokumen yang lebih efisien. Kanim Kelas I TPI Palu Musnahkan 15 229 Arsip Substantif Periode 2020-2022 adalah langkah nyata menuju pemerintahan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

Secara keseluruhan, kegiatan ini menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu tidak hanya fokus pada pelayanan keimigrasian, tetapi juga pada pengelolaan arsip yang baik. Dengan demikian, pemusnahan arsip yang dilakukan tidak hanya sekadar untuk menghilangkan dokumen yang tidak lagi diperlukan, melainkan juga untuk menciptakan sistem pengarsipan yang lebih baik dan mendukung berbagai program pemerintah dalam menciptakan layanan publik yang lebih baik.

Related Post

Tinggalkan komentar