27/06/2026

Samuel Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

Penulis

Mayhew Judas Manuia

Samuel Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya
Samuel Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

Hesti.id – 27 Juni 2026 | Samuel, terdakwa kasus pengusiran nenek Elina di Surabaya dituntut 4 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (25/6/2026). Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana dan dinilai sebagai hukuman yang setimpal atas tindakan brutal yang dilakukan Samuel terhadap Elina Widjajanti (80), yang mengakibatkan korban mengalami luka serta kehilangan tempat tinggal.

Dalam sidang yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait, JPU menyampaikan bahwa Samuel terbukti bersalah melanggar Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut jaksa, perbuatan Samuel telah menyebabkan kerugian material yang mencapai Rp 1 miliar bagi Elina.

“Atas perbuatannya, terdakwa Samuel Adi Kristanto kami tuntut dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ungkap Ida dalam persidangan.

Jaksa menekankan bahwa tindakan pengusiran yang dilakukan Samuel tidak hanya merusak rumah Elina, tetapi juga merampas hak hidup paling mendasar dari seorang lansia. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam tuntutan yang diajukan. Elina, yang berusia sekitar 80 tahun, telah mengalami trauma dan kerugian yang signifikan akibat perbuatan terdakwa.

Di sisi lain, ada beberapa hal yang meringankan bagi Samuel, di antaranya adalah pengakuannya atas kesalahan dan penyesalan yang ditunjukkannya selama persidangan. Samuel juga diketahui bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Di akhir pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Samuel untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada Senin (29/6/2026). Kuasa hukum Samuel, Robert Mantinia, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi karena merasa jaksa mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.

“Jaksa hanya menekankan pada dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta hukum, terutama terkait kepemilikan yang belum ada peralihan hak,” ujar Robert. Dia juga menegaskan bahwa perusakan rumah tidak terjadi, melainkan hanya renovasi, dan tidak ada kekerasan dalam proses pengosongan rumah Elina.

Kasus ini memicu perhatian publik dan menjadi sorotan media karena melibatkan seorang lansia yang harus kehilangan tempat tinggalnya. Samuel, terdakwa kasus pengusiran nenek Elina di Surabaya dituntut 4 tahun bui, menciptakan dampak emosional yang mendalam bagi masyarakat dan menimbulkan diskusi mengenai perlindungan hak-hak lansia di Indonesia.

Kedepannya, keputusan majelis hakim atas pledoi yang akan diajukan Samuel diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Elina dan memberi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati hak-hak setiap individu, terutama yang rentan.

Related Post

Tinggalkan komentar