26/06/2026

Kisah Tragis Pemuda Palu: Diduga Dianiaya Oleh Oknum Tentara

Kisah Tragis Pemuda Palu: Diduga Dianiaya Oleh Oknum Tentara
Kisah Tragis Pemuda Palu: Diduga Dianiaya Oleh Oknum Tentara

Hesti.id – 26 Juni 2026 | Palu, Sulawesi Tengah – Mohamad Putra Andika Rafliyansah, seorang pemuda berusia 20 tahun, menjadi korban penganiayaan yang disinyalir dilakukan oleh sekelompok tentara yang bertugas di Korem 132/Tadulako. Peristiwa ini terjadi setelah korban terlibat dalam transaksi over kredit sepeda motor Yamaha NMAX.

“Jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 18. Saat itu anak saya belum memiliki cukup uang sehingga meminta tambahan waktu sekitar satu minggu. Namun permintaan tersebut tidak diterima oleh saudara D,” jelas Saharudin.

Setelah pembayaran dilakukan pada malam Minggu, 20 Juni 2026, Saharudin menerima informasi bahwa anaknya sedang diburu oleh beberapa orang. Korban kemudian dihubungi dengan nomor baru dan dipancing untuk bertemu di kawasan Jalan Towua, Kota Palu.

“Sesampainya di lokasi, dia ditarik keluar dari mobil lalu langsung dipukul oleh beberapa orang yang diduga tentara. Mereka tidak memperkenalkan diri dan langsung melakukan pemukulan,” imbuh Saharudin.

Korban mengaku mengalami pemukulan di bagian wajah dan tubuhnya, bahkan disebut-sebut dipukul menggunakan selang. Tak lama setelah itu, lebih banyak orang datang untuk ikut memukul dan menendang korban hingga menyebabkan hidungnya berdarah.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian warga sekitar yang sempat memberikan teguran kepada pelaku agar tidak bertindak main hakim sendiri. Setelah itu, korban diseret ke dalam mobil dan dibawa ke kawasan Jalan Garuda, di mana dia kembali dianiaya oleh orang-orang yang diduga anggota TNI.

“Anak saya sempat disekap selama dua malam, dari tanggal 20 hingga 22 Juni 2026. Merasa khawatir dengan keselamatannya, saya bersama personil Polisi Militer bernama Dion dan beberapa rekannya berusaha membebaskan anak saya dari penyekapan,” terang Saharudin.

Setelah mengetahui lokasi penyekapan, mereka mendatangi tempat tersebut dan berhasil membebaskan korban. Saharudin kemudian melaporkan kejadian ini secara resmi kepada Polisi Militer agar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

Advokat dan Penasehat Hukum dari LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, menegaskan pentingnya penanganan laporan ini secara profesional, transparan, dan objektif. Ia berharap fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui proses penyelidikan yang mendalam.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Mohamad Putra Andika Rafliyansah. Semua dugaan yang disampaikan masih menunggu proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Related Post

Tinggalkan komentar