26/06/2026

KPK Bongkar Praktik Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Silmy Karim Terjerat Kasus Besar!

Penulis

Mariabella La Fierza

KPK Bongkar Praktik Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Silmy Karim Terjerat Kasus Besar!
KPK Bongkar Praktik Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Silmy Karim Terjerat Kasus Besar!

Hesti.id – 26 Juni 2026 | Konon ada setoran kantor imigrasi Bali ke pusat di kasus Silmy Karim [titlebase]. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan dugaan pemerasan yang terjadi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali. Penyelidikan ini menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, serta sejumlah pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang berinisial NKY dan GPA, yang berperan sebagai biro jasa. Keduanya diperiksa sebagai saksi dan diminta memberikan keterangan terkait praktik pemungutan uang di loket Kanim. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, ada dugaan bahwa permintaan uang di luar tarif resmi yang sesuai dengan PNBP dilakukan di loket layanan imigrasi tersebut. Jika biro jasa tidak memberikan setoran tambahan, pengajuan berkas izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) tidak akan diproses.

Modus operandi yang terungkap dalam penyidikan ini meliputi pemungutan biaya tidak resmi yang berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap pengurusan izin tinggal WNA. Istilah ‘uang klik’ muncul sebagai sebutan untuk setoran yang harus diberikan agar proses dokumen keimigrasian berjalan lancar. Budi menegaskan bahwa tanpa setoran tersebut, biro jasa akan mengalami kesulitan dalam mengurus izin tinggal seperti KITAS, KITAP, dan dokumen lainnya.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya telah menangkap 17 orang, terdiri dari delapan aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik ini. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menemukan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar. Selain Silmy Karim, tersangka lain yang terlibat adalah Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, dan beberapa pejabat tinggi di Ditjen Imigrasi.

Setelah memeriksa enam saksi dari berbagai agensi pariwisata dan swasta, terungkap bahwa tarif pemungutan yang dilakukan oknum di kantor imigrasi sangat bervariasi. Hal ini menunjukkan adanya sistematisasi dalam praktik pemerasan yang menyebabkan biro jasa merasa terpaksa untuk melakukan setoran ilegal agar pengajuan mereka dapat diproses dengan cepat.

Dalam konteks ini, KPK berfokus pada pengumpulan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Silmy Karim dan pejabat lainnya. KPK berupaya mengusut tuntas aliran uang yang konon ada setoran kantor imigrasi Bali ke pusat di kasus Silmy Karim [titlebase], baik yang mengalir ke pusat maupun ke individu-individu tertentu.

Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor keimigrasian. Penyidik KPK berharap bahwa dengan penegakan hukum yang tegas, praktik-praktik korupsi di masa depan dapat diminimalisir, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dapat terjaga.

Related Post

Tinggalkan komentar