28/06/2026

Pemprov Sumut Hentikan Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai

Penulis

Kim Cuc Krissa Kim Cuc

Pemprov Sumut Hentikan Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai
Pemprov Sumut Hentikan Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai

Hesti.id – 28 Juni 2026 | Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas tambang ilegal di Deliserdang dan Serdang Bedagai (Sergai). Langkah ini diambil setelah ditemukan 13 lokasi yang beroperasi tanpa izin, terdiri dari 11 titik di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, dan dua titik lainnya di Kabupaten Sergai. Penertiban ini dilakukan oleh Tim Terpadu Pemprov Sumut pada Jumat, 26 Juni 2026, sebagai respons terhadap pelanggaran yang merugikan lingkungan dan infrastruktur setempat.

Seluruh pengelola tambang yang terlibat diharapkan segera menghentikan kegiatan operasional dan mengurus izin resmi jika ingin melanjutkan usaha mereka secara legal. Penertiban ini difokuskan pada tambang galian C, khususnya jenis pasir yang berada di sepanjang aliran Sungai Ular. Tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini meliputi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, serta instansi terkait lainnya.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sumut untuk menata aktivitas pertambangan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dedi menegaskan, “Hari ini kami turun bersama tim terpadu untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal.”

“Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan rusak. Oleh karena itu, dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas,” ujar Dedi.

Pemprov Sumut setop aktivitas tambang ilegal di Deliserdang dan Sergai pelaku usaha diminta urus izin dan memastikan bahwa mereka tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk beroperasi secara sah. Dedi menyatakan, “Yang ilegal kami tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kami bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.”

Sementara itu, Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, juga menyoroti kondisi lingkungan di sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Galang yang cukup memprihatinkan. Hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar lokasi pertambangan belum memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan, sesuai ketentuan yang berlaku. “Kondisinya cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Karena itu, penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengarahkan para pelaku usaha agar mematuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan,” tambah Heri.

Heri juga mengingatkan bahwa semua kegiatan pertambangan wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar di masa mendatang. Dengan langkah tegas ini, Pemprov Sumut berharap dapat menciptakan lingkungan pertambangan yang lebih baik dan berkelanjutan, serta mendorong kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan yang ada.

Related Post

Tinggalkan komentar