Hesti.id – 27 Juni 2026 | Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) baru saja membentuk satuan tugas (satgas) judi online, atau yang lebih dikenal dengan istilah judol, guna memperkuat pengawasan terhadap keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini merupakan langkah yang diambil untuk memastikan integritas dan kepatuhan ASN di lingkungan Pemprov Sumut.
Ketua Satgas Judi Online, Muttaqien Hasrimy, yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, mengungkapkan bahwa pembentukan satgas ini bertujuan untuk mencegah dan mengawasi seluruh ASN, termasuk pegawai BUMD, dari praktik judi online. Dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Lobby Dekranasda Sumut, Muttaqien menegaskan pentingnya pengawasan ini demi menjaga citra dan integritas pemerintah daerah.
“Saat ini sudah dibentuk Satgas Judi Online. Tujuan satgas ini agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut bebas judol, termasuk PPPK penuh dan paruh waktu. Juga pegawai BUMD, dan saya ditunjuk sebagai Ketua Satgas,” jelas Muttaqien.
Baca juga:
Satgas ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga melakukan pengawasan berbasis data yang terintegrasi dengan lembaga lain. Mechanisme pengawasan akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Muttaqien, dalam waktu dekat, PPATK akan mengeluarkan rilis terbaru mengenai ASN yang terpapar judi online.
“Pemprov Sumut dan PPATK telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait dengan penanganan ASN yang terjerat judol. Data seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut telah disampaikan kepada PPATK untuk proses pendeteksian,” tambahnya.
Dalam hal ini, Pemprov Sumut memiliki batasan wewenang yang hanya terfokus pada pengawasan ASN. Mereka telah mengirimkan data ASN tahun 2025 untuk dideteksi dan akan merilis data ASN yang terindikasi terlibat judi online pada tahun 2026. “Ini sesuai periode waktu,” jelasnya.
Keberadaan Satgas Judi Online diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan integritas ASN di lingkungan Pemprov Sumut. Dengan langkah ini, diharapkan pula dapat memperkuat upaya pencegahan keterlibatan ASN dalam aktivitas judi online melalui mekanisme pengawasan yang lebih baik.
Selain itu, Muttaqien juga menanggapi pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026, yang mengatur tentang pengawasan dan penindakan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi ASN, non-ASN, dan pegawai BUMD. Ia menyatakan bahwa instruksi tersebut masih dalam tahap tindak lanjut, mengingat regulasinya masih baru.
“Kami masih akan melakukan rapat koordinasi dengan inspektorat dan BKD, terkait dengan sanksinya dan lainnya. Kami Satpol PP siap untuk melaksanakan tugas. Jika ada yang kedapatan, kami akan langsung mengeksekusi dengan memberikan nasehat, imbauan, dan menyerahkan ke OPD yang bersangkutan untuk dibina dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Dengan demikian, pembentukan satgas ini menunjukkan komitmen Pemprov Sumut untuk memberantas praktik judi online di kalangan ASN dan pegawai BUMD. Melalui langkah ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih bersih dan profesional, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.











