27/06/2026

Kapolda Jabar Ungkap Taktik Taufik Hidayat Menghindar dari Penangkapan

Penulis

Qhadapi Ranolph Jehoichin

Kapolda Jabar Ungkap Taktik Taufik Hidayat Menghindar dari Penangkapan
Kapolda Jabar Ungkap Taktik Taufik Hidayat Menghindar dari Penangkapan

Hesti.id – 26 Juni 2026 | Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa Taufik Hidayat, seorang tersangka penganiayaan dan penyekapan, memiliki kemampuan untuk menghindari petugas berkat latar belakangnya sebagai debt collector (DC). Penangkapan Taufik dilakukan pada 23 Juni 2026 di Majalaya, Kabupaten Bandung setelah menjadi buronan selama beberapa waktu.

Kasus ini bermula ketika Taufik Hidayat, yang berusia 30 tahun, diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR (29) selama tiga tahun. Taufik dan YTR pertama kali bertemu melalui aplikasi Tinder pada tahun 2024. Mereka kemudian mulai tinggal bersama dan berpindah-pindah tempat tinggal di beberapa kos-kosan di Bandung.

Kapolda Jabar menjelaskan bahwa hubungan Taufik dan YTR yang awalnya tampak harmonis, segera berubah menjadi kekerasan. Selama tiga tahun, YTR mengalami penyiksaan yang parah, termasuk disundut dengan rokok, dipukul dengan tangan, serta dipukul menggunakan helm dan meja kecil. Akibatnya, YTR mengalami luka berat yang mengakibatkan gangguan pada kemampuan berbicara dan mendengar.

Dalam upaya untuk menghindari penangkapan, Taufik Hidayat melakukan berbagai taktik. Ia sempat mengecat helmnya untuk mengelabui petugas dan berpindah tempat secara cepat. Dari hasil penyelidikan, Taufik terlihat melakukan transaksi keuangan di beberapa lokasi di Bandung sebelum akhirnya ditemukan dan ditangkap oleh polisi.

Kapolda Jabar menegaskan, tindakan yang dilakukan Taufik sangat keji dan mencerminkan kekerasan yang tidak dapat diterima. Taufik Hidayat sebelumnya juga merupakan residivis yang pernah dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan karena kasus kekerasan serupa.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 466 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 451 tentang penyanderaan. Ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 tahun penjara. Kapolda Jabar menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara maksimal.

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat kerja jadi DC, punya kemampuan hindari petugas [titlebase], menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian untuk memberantas kejahatan, terutama kekerasan dalam rumah tangga. Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Related Post

Tinggalkan komentar