Hesti.id – 27 Juni 2026 | Majelis Adat Indonesia (MAI) menyatakan bahwa sudah saatnya Pemerintah Daerah (Pemda) Sumatera Barat merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) setelah KUHP Nasional mengakui pidana adat. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MAI, Dato’ M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, dalam sebuah acara di Candi Brahu, Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam sambutannya, M. Rafik menegaskan bahwa pengakuan pidana adat dalam KUHP merupakan momentum yang harus dimanfaatkan untuk memperkuat regulasi daerah. “KUHP telah mengakui pidana adat, namun implementasinya memerlukan Peraturan Daerah. Kami mengajak pemerintah daerah di Sumbar untuk segera mewujudkan Perda ABS-SBK, jangan sampai hanya menjadi slogan,” ujarnya.
Rafik juga menjelaskan bahwa MAI telah berkomitmen untuk menginisiasi penyusunan regulasi Living Law di berbagai daerah. Regulasi ini bertujuan untuk mengatur hukum yang hidup di tengah masyarakat, mengingat Sumatera Barat memiliki falsafah ABS-SBK yang merupakan identitas masyarakat Minangkabau.
Baca juga:
“Perda ini bukan sekadar warisan budaya, tetapi juga merupakan pedoman operasional untuk memastikan implementasi nilai-nilai adat dalam kehidupan sehari-hari,” imbuhnya.
Lebih lanjut, M. Rafik menggarisbawahi pentingnya perhatian pemerintah daerah terhadap pandangan berbagai tokoh di Sumbar mengenai Perda ABS-SBK. Regulasinya diharapkan dapat menjadi pijakan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, sosial, dan penegakan hukum yang berakar pada nilai-nilai adat dan syariat.
Dia juga menyoroti isu-isu sosial seperti penyalahgunaan narkoba, perjudian, dan korupsi yang kian mengkhawatirkan. Menurutnya, penguatan hukum adat melalui Perda tidak dimaksudkan untuk menggantikan hukum nasional, melainkan sebagai instrumen pelengkap yang dapat membantu menyelesaikan persoalan sosial berdasarkan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
“Pendekatan hukum positif saja tidak cukup. Kita perlu memperkuat hukum adat sebagai benteng moral. Penerapan hukum adat yang jelas melalui Perda bisa menjadi salah satu solusi strategis untuk menyelesaikan masalah sosial,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, M. Rafik mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, alim ulama, dan akademisi untuk bersinergi dalam mempercepat lahirnya Perda ABS-SBK. “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah harus diwujudkan dalam regulasi yang memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat adat,” tutupnya.











