Hesti.id – 27 Juni 2026 | BOGOR – Bertahun-tahun telantar, warga Perumahan Taman Sekar Tanjung kini dapat bernapas lega setelah menerima Surat Keputusan (SK) Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari Bupati Bogor. Acara penyerahan yang berlangsung pada Rabu (24/06/2026) di Aula Lantai 3, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, menjadi momen bersejarah bagi ratusan kepala keluarga di kawasan tersebut.
Setelah lama terkatung-katung akibat penelantaran oleh pihak pengembang, warga yang mendiami area lintas batas administrasi Desa Gintung Cilejet dan Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas pengelolaan lingkungan tempat tinggal mereka. Penyerahan dokumen oleh perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor tersebut dihadiri oleh seluruh elemen warga dan menjadi simbol harapan baru bagi mereka.
Ir. Heri M., Ketua Forum Warga Perumahan Taman Sekar Tanjung (FWPTST), menyatakan rasa syukurnya atas pencapaian ini. “Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dan jajaran DPKPP. Perjuangan panjang kami untuk mendapatkan kejelasan status hukum perumahan serta kepastian pengelolaan sarana umum akhirnya membuahkan hasil nyata dengan penyerahan SK Bupati ini,” ungkapnya.
Baca juga:
Sebelum adanya SK PSU, warga Taman Sekar Tanjung menghadapi berbagai kendala operasional yang serius, seperti kerusakan fasilitas umum dan sosial, minimnya perawatan taman, serta akses jalan yang tidak layak. Semua ini disebabkan oleh ketidakjelasan serah terima aset dari pengembang ke pemerintah daerah. Dengan terbitnya SK Bupati, pengelolaan dan pemeliharaan sarana prasarana kini memiliki dasar hukum yang jelas, memungkinkan pemerintah dan warga untuk melakukan intervensi anggaran demi kesejahteraan bersama.
Dedi Irianto, Wakil Ketua FWPTST, juga menambahkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam perjuangan ini. “Terima kasih kepada tim pengurus, warga, dan khususnya kepada Bupati Bogor yang telah memberikan pencerahan hukum yang sangat berarti. Selama bertahun-tahun kami berjuang dalam kegelapan, kini semuanya menjadi terang,” katanya.
Dalam sambutannya, perwakilan Pemkab Bogor menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen perumahan. Pemkab Bogor berjanji akan terus mendampingi proses transisi pengelolaan lingkungan setelah penyerahan dokumen, untuk memastikan bahwa semua fasilitas dapat dimanfaatkan secara optimal.
Warga Perumahan Taman Sekar Tanjung berharap adanya legalitas ini dapat mempercepat perbaikan dan revitalisasi infrastruktur lingkungan di kawasan mereka. Mereka juga berharap, penyelesaian konflik lahan terlantar ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian kasus serupa di wilayah Kabupaten Bogor. Seluruh elemen warga berkomitmen untuk bersinergi merawat dan menjaga aset prasarana yang telah diserahterimakan demi kesejahteraan bersama.
Dengan berakhirnya ketidakpastian ini, diharapkan kehidupan warga di Perumahan Taman Sekar Tanjung dapat semakin baik dan terjamin. SK PSU dari bupati bukan hanya sekadar dokumen, melainkan simbol harapan dan masa depan yang lebih baik bagi ratusan keluarga yang telah lama menunggu.











