28/06/2026

Demonstrasi Aspirasi: Jaga Etika dan Hargai Suara Rakyat

Penulis

Firdausyah Eblis Kaisar

Demonstrasi Aspirasi: Jaga Etika dan Hargai Suara Rakyat
Demonstrasi Aspirasi: Jaga Etika dan Hargai Suara Rakyat

Hesti.id – 28 Juni 2026 | Di tengah suasana demokrasi yang semakin berkembang, masyarakat diizinkan untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. Namun, penting untuk diingat bahwa, silakan demo menyampaikan aspirasi tapi jangan jual nama rakyat. Hal ini menjadi catatan penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam aksi tersebut.

Konstitusi Negara Republik Indonesia (NRI) menjamin kebebasan berpendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998. Masyarakat memiliki hak untuk berdemo dan berorasi. Namun, kebebasan ini tidak bisa menjadi alasan untuk bertindak tanpa batas. Dalam demokrasi, etika adalah hal yang fundamental.

Ketika mimbar orasi digunakan untuk menyebarkan kebencian, mencaci maki, atau bahkan melakukan tindakan anarkis seperti membakar ban dan melempar batu, maka itu bukan lagi bentuk aspirasi, melainkan tindakan anarki yang menyamar dalam demokrasi. Oleh karena itu, penting untuk tidak menjual nama rakyat jika aspirasi yang dibawa tidak sesuai. Klaim “atas nama rakyat” harus diuji kebenarannya. Siapa yang diwakili? Apakah 280 juta penduduk Indonesia setuju dengan isu yang diangkat, atau hanya sekelompok elit tertentu yang ingin tampil di depan publik?

Banyak kalangan masyarakat yang sebenarnya tidak setuju dengan demonstrasi yang mengganggu ketertiban umum. Pedagang yang tokonya tutup akibat aksi blokade jalan, sopir ojek online yang kehilangan pendapatan, dan karyawan yang terlambat masuk kerja juga merupakan bagian dari rakyat yang harus didengarkan. Siapa yang mewakili suara mereka?

Pasal 6 UU No. 9/1998 mengatur bahwa aksi demonstrasi wajib menghormati hak orang lain, mematuhi norma moral, menjaga ketertiban umum, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara. Namun, sering kali pasal ini diabaikan. Spanduk provokatif, orasi kebencian, dan perusakan fasilitas umum sering dibungkus dengan istilah “aspirasi rakyat.” Padahal, tindakan tersebut justru merugikan rakyat.

Aspirasi yang disampaikan dalam aksi demo haruslah jelas dan berbasis data. Forum yang tepat untuk menyampaikan aspirasi adalah DPR, kantor kementerian, atau dalam audiensi resmi, bukan dengan membakar pos polisi dan kemudian mengklaim bahwa itu adalah suara rakyat. Praktik “demo bayaran” juga semakin mencoreng reputasi penyampaian pendapat. Massa yang dibayar dengan nominal kecil dan diberi nasi bungkus untuk meneriakkan tuntutan atas nama rakyat bukanlah bentuk demokrasi yang sehat.

Indonesia telah mengalami 27 tahun pasca-Reformasi, seharusnya kedewasaan politik masyarakat sudah meningkat. Orasi seharusnya berisi gagasan yang konstruktif, dan aksi demonstrasi seharusnya mendorong dialog, bukan merusak. Ini adalah tuntutan etika bagi bangsa yang memiliki adab dan budaya.

Penting untuk diingat, jangan jual nama rakyat dan tetap jaga etika dalam orasi. Jika tuntutan berkaitan dengan bahan bakar minyak, maka bawa kajian yang komprehensif. Jika menyangkut undang-undang, siapkan naskah akademik yang mendukung argumen. Adu argumen secara sehat, bukan adu fisik. Masyarakat butuh solusi, bukan tontonan kericuhan di jalan.

Para aparat penegak hukum juga memiliki tanggung jawab untuk bertindak profesional. Tindakan represif yang berlebihan hanya akan melahirkan martir, sementara pembiaran yang berlebihan dapat berujung pada anarki. Undang-undang sudah memberikan pedoman; fasilitasi penyampaian pendapat namun juga bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum.

Media dan tokoh publik memiliki peran penting dalam menyajikan informasi. Jangan dramatisir kericuhan demi mendapatkan rating, dan jangan berikan panggung bagi orator yang menjual nama rakyat tanpa membawa gagasan yang konstruktif. Masyarakat harus diedukasi, bukan diprovokasi.

Ingatlah bahwa menyebut “atas nama rakyat” adalah klaim yang sering disalahgunakan. Rakyat itu majemuk, dan mengklaim satu suara untuk semua adalah kebohongan publik. Sampaikan aspirasi kelompok Anda, tanpa membajak suara 280 juta orang.

Kedaulatan memang berada di tangan rakyat. Namun, rakyat yang mana? Demokrasi prosedural telah memberikan jalan; pemilu, partai politik, DPR, DPD, dan jika tidak puas, ada MK dan PTUN. Jalur konstitusional ini adalah etika dalam berbangsa dan bernegara.

Silakan demo. Sejak Era Reformasi, negara ini dibangun atas keringat para demonstran tahun 1998. Namun, penting untuk diingat bahwa Reformasi berhasil karena ada tujuan yang jelas; menurunkan Soeharto. Bukan demonstrasi tanpa arah yang menjual nama rakyat.

Related Post

Tinggalkan komentar