Hesti.id – 27 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tahan eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, dicecar soal dugaan penerimaan gratifikasi Rp 17 miliar pada Kamis (25/6/2026). Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2021, menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menyelidiki dugaan gratifikasi yang diduga diterima Ma’ruf Cahyono, yang diperkirakan mencapai Rp 17 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa fokus pemeriksaan adalah pada penghasilan resmi Ma’ruf serta aliran uang yang diterima selama ia menjabat sebagai Sekjen MPR.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan.
Baca juga:
Ma’ruf Cahyono membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa ia telah menjelaskan semua yang ditanyakan oleh penyidik. “Ndak, saya udah jelaskan semua,” ucapnya kepada media usai pemeriksaan.
KPK juga mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR untuk memperkuat alat bukti dalam kasus ini. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan Ma’ruf Cahyono dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan sambil proses penyidikan berlangsung.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK belum menahan Ma’ruf Cahyono karena masih memerlukan pengumpulan bukti tambahan sebelum melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan. “Tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan,” jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, Ma’ruf Cahyono menyatakan bahwa penyidik baru menanyakan identitas dan ruang lingkup tugasnya selama menjabat sebagai Sekjen MPR. Ia berjanji untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung.
Kasus dugaan gratifikasi ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat besarnya jumlah uang yang diduga diterima. KPK diharapkan dapat menyelesaikan penyidikan ini dengan transparan dan akuntabel, untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.











