Hesti.id – 28 Juni 2026 | Jakarta – Dalam perkembangan terbaru, sebanyak 287 warga negara asing (WNA) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan markas besar di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Pengungkapan ini dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan mendapatkan apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath. Ia menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam pemberantasan judi online yang semakin terarah, menyasar bukan hanya pelaku di lapangan tetapi juga jaringan yang lebih besar.
“287 WNA Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk Komisi III DPR Dorong Polri Usut Pemodal Hingga Jaringan Internasional,” ujar Rano dalam keterangan persnya. Menurutnya, langkah ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya berfokus pada pemblokiran situs atau penangkapan operator, tetapi juga membongkar struktur organisasi yang mengendalikan praktik ilegal tersebut.
Rano juga mengingatkan bahwa proses hukum harus berlanjut hingga pada aktor intelektual yang berada di balik jaringan ini. Ia menekankan pentingnya untuk mengungkap siapa yang mengendalikan, siapa pemodalnya, serta bagaimana aliran dana yang mendukung operasional sindikat ini. “Penyidik harus benar-benar menyelidiki hingga ke akar masalahnya,” ungkapnya.
Baca juga:
Lebih lanjut, Rano menyatakan bahwa kerja sama internasional sangat diperlukan mengingat bahwa kasus ini melibatkan pelaku dari berbagai negara. Ia berharap agar Polri dapat membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum di negara asal pelaku untuk memutus mata rantai jaringan perjudian online yang beroperasi secara lintas negara.
“Jangan sampai Indonesia kembali dijadikan basis operasi oleh sindikat-sindikat judi online,” tegasnya. Rano menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan judi online, yang telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius di masyarakat.
“Judi online sudah menjadi persoalan serius yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Banyak keluarga kehilangan tabungan dan terjerat utang akibat praktik ini,” tambahnya.
Penggerebekan di Hayam Wuruk Plaza Tower yang dilakukan pada Mei 2026 awalnya mengamankan sebanyak 321 WNA, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, 287 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk 185 WNA Vietnam, 76 WNA China, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, tiga WNA Laos, dan dua WNA Malaysia. Selain itu, ada empat warga negara Indonesia yang juga ditetapkan sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam operasional jaringan judi online tersebut.
Dalam operasi ini, penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online. Barang bukti tersebut mencakup 594 unit telepon genggam, 382 unit laptop, 179 monitor dan komputer, serta perangkat digital lainnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam sejarah pemberantasan judi online di tanah air. Polri menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik jaringan ini serta menelusuri aliran dana yang ada.











