Hesti.id – 29 Juni 2026 | JAKARTA — Isu pajak Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat setelah Said Iqbal Bakal Surati Purbaya Minta Pajak JHT dan THR Dihapus. Dalam sebuah konferensi pers daring yang berlangsung pada Minggu, 28 Juni 2026, Said Iqbal, yang merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, mengungkapkan rencananya untuk mengirim surat kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, agar pemotongan pajak atas pencairan JHT dihapus. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya agar THR tidak dikenakan pajak.
Said Iqbal mengungkapkan keprihatinannya terhadap pemotongan pajak JHT yang dianggapnya mempersulit buruh. Menurutnya, pemotongan pajak ini terasa tidak adil karena dana JHT merupakan hasil dari penghasilan yang sudah dipotong pajak selama masa kerja. “Pekerja sudah membayar pajak dari gaji mereka, dan ketika mereka mencairkan JHT, mereka dikenakan pajak lagi. Ini jelas membuat beban semakin berat,” jelas Said.
Contohnya, jika seorang pekerja menerima gaji sebesar Rp 5 juta, setelah dipotong pajak, mereka masih harus menyisihkan sebagian untuk JHT. Ketika saatnya mencairkan JHT, mereka masih dikenakan pajak yang bisa mencapai 15 persen. “Kenapa harus dipajakin lagi? Kan sudah dipotong sebelumnya,” tambahnya.
Baca juga:
Said Iqbal juga mengkritik perlakuan yang berbeda antara pekerja dengan perusahaan besar. Ia mencatat bahwa perusahaan besar seringkali mendapat fasilitas pajak seperti tax amnesty dan tax holiday, sementara buruh justru dibebani pajak tambahan. “Buruh juga berhak mendapatkan perlakuan yang lebih baik, terutama saat mereka mengalami pemutusan hubungan kerja atau mendekati pensiun,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa dirinya akan meninjau kembali aturan pajak JHT bersama Direktur Jenderal Pajak. Dalam pernyataannya, Purbaya mengatakan, “Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak. Saya akan mengkaji lebih dalam mengenai hal ini.” Pernyataan ini menandakan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk meninjau ketentuan yang berlaku.
Situasi ini sangat penting bagi pekerja karena keputusan mengenai pajak JHT akan langsung berdampak pada jumlah uang yang diterima saat mencairkan dana tersebut. Jika pajak tetap dikenakan, potongan akan terus berlaku, tetapi jika ada perubahan, pekerja bisa mendapatkan jumlah yang lebih utuh.
Penolakan terhadap pemotongan pajak ini juga disampaikan oleh kalangan serikat pekerja. Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap kebijakan pemotongan pajak pada pencairan JHT. Ia menjelaskan bahwa pajak final 5 persen dikenakan pada saldo JHT yang melebihi Rp 50 juta, dan tarif progresif untuk pencairan lanjutan, yang dianggap merugikan pekerja. “JHT adalah hak pekerja. Ini adalah dana yang hasil keringat mereka selama bekerja, dan sangat tidak adil jika mereka masih harus membayar pajak saat mengakses dana tersebut,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Said Iqbal juga meminta agar pajak THR dihapus. Ia menekankan bahwa pemotongan pajak pada THR hanya menambah beban bagi pekerja, terutama menjelang hari raya ketika banyak yang bergantung pada THR untuk memenuhi kebutuhan keluarga. “Saya akan meminta Presiden agar tidak ada pemotongan pajak, dimulai dari JHT dengan tarif 0 persen, lalu diperluas ke THR,” tegasnya.
THR sering digunakan untuk biaya hidup sehari-hari, termasuk belanja dapur, transportasi, dan biaya pendidikan anak. Oleh karena itu, wacana pemotongan pajak atas THR sangat sensitif dan menjadi perhatian serikat pekerja. Jika pemerintah tidak mengubah aturan, serikat pekerja diperkirakan akan terus mendesak untuk menghapus pajak ini melalui surat resmi dan lobi ke kementerian.
Dalam debat ini, Mirah Sumirat menegaskan bahwa meskipun angka pemotongan pajak mungkin terlihat kecil, bagi pekerja yang baru kehilangan pekerjaan, setiap potongan terasa sangat berat. Dengan demikian, Said Iqbal Bakal Surati Purbaya Minta Pajak JHT dan THR Dihapus adalah langkah yang dianggap penting untuk perlindungan hak buruh di Indonesia.











