Hesti.id – 19 Juni 2026 | Panggilan Ke 2 Bareskrim Polri Erwin Santosa Kadiman alias Erwin Bebek Keluarga Niko Naput dan 3 Staf BPN Mabar Dimintai Klarifikasi merupakan kasus yang sedang hangat dibicarakan di kalangan masyarakat. Dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan.
Dua sertifikat yang menjadi perhatian dalam perkara ini yakni SHM Nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM Nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput, yang diterbitkan atas objek tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, yang kemudian diketahui telah diperjualbelikan kepada Erwin Santosa Kadiman alias Erwin Bebek, pemilik hotel St. Regis Labuan Bajo.
Erwin Santosa Kadiman alias Erwin Bebek kembali dipanggil Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait proses perolehan dan dokumen yang berkaitan dengan objek tanah tersebut. Pemanggilan ini merupakan kali kedua terhadap Erwin Santosa Kadiman dalam rangka meminta penjelasan terkait proses perolehan dan dokumen yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
Baca juga:
Selain Erwin Kadiman, Bareskrim Polri juga kembali meminta keterangan dari Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput sebagai pihak yang tercatat dalam dua SHM yang menjadi objek penyelidikan. Pemanggilan terhadap keduanya dilakukan untuk mendalami proses penerbitan sertifikat, riwayat penguasaan tanah, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan objek tanah di Keranga tersebut.
Tidak hanya pihak pemilik sertifikat dan pembeli tanah, Bareskrim Polri juga meminta klarifikasi terhadap sejumlah staf Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan sertifikat tersebut. Adapun jadwal klarifikasi kedua terhadap staf BPN Manggarai Barat yakni I Ketut Suarsana, Stephanus Kakut, dan Konstantinus Lalu.
Pemanggilan sejumlah pihak tersebut merupakan tindak lanjutan dari Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026 dengan pelapor berinisial S. Dalam dokumen penyelidikan Bareskrim Polri disebutkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan turut serta, turut membantu, serta dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 31 Januari 2017 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Kemudian, dalam surat undangan klarifikasi yang diterima, penyidik Bareskrim Polri juga meminta para pihak yang dipanggil untuk membawa dokumen, data, maupun keterangan yang berkaitan.
Panggilan Ke 2 Bareskrim Polri Erwin Santosa Kadiman alias Erwin Bebek Keluarga Niko Naput dan 3 Staf BPN Mabar Dimintai Klarifikasi ini merupakan perkara yang serius dan memerlukan perhatian semua pihak. Dengan adanya klarifikasi dari para pihak yang terlibat, diharapkan perkara ini dapat segera terungkap dan menemukan solusi yang tepat.
Panggilan Ke 2 Bareskrim Polri Erwin Santosa Kadiman alias Erwin Bebek Keluarga Niko Naput dan 3 Staf BPN Mabar Dimintai Klarifikasi ini juga menunjukkan bahwa pemerintah dan lembaga penegak hukum serius dalam menangani perkara ini. Dengan adanya pemanggilan ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan perkara ini dengan adil dan transparan.
Penyelesaian perkara ini juga memerlukan peran aktif dari masyarakat. Dengan adanya kesadaran dan partisipasi masyarakat, diharapkan perkara ini dapat segera terungkap dan menemukan solusi yang tepat. Panggilan Ke 2 Bareskrim Polri Erwin Santosa Kadiman alias Erwin Bebek Keluarga Niko Naput dan 3 Staf BPN Mabar Dimintai Klarifikasi ini merupakan langkah yang tepat dalam menyelesaikan perkara ini.
Kesimpulan dari perkara ini adalah bahwa Panggilan Ke 2 Bareskrim Polri Erwin Santosa Kadiman alias Erwin Bebek Keluarga Niko Naput dan 3 Staf BPN Mabar Dimintai Klarifikasi ini merupakan langkah yang serius dan penting dalam menyelesaikan perkara ini. Dengan adanya klarifikasi dari para pihak yang terlibat, diharapkan perkara ini dapat segera terungkap dan menemukan solusi yang tepat.










