Hesti.id – 19 Juni 2026 | Mengapa tanah yang dimenangkan di pengadilan sulit balik ke pangkuan masih menjadi pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat. Bagi sebagian masyarakat, putusan pengadilan yang memenangkan sengketa tanah seharusnya menjadi akhir dari perjuangan panjang mempertahankan hak atas lahannya. Namun, dalam praktiknya, kemenangan di ruang sidang tidak selalu berarti tanah atau aset yang disengketakan langsung kembali ke tangan pemilik yang sah.
Masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Persoalan tersebut bahkan menjadi salah satu perhatian dalam upaya pemulihan aset di bidang pertanahan yang melibatkan berbagai lembaga negara. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono, pun mengakui, pelaksanaan putusan pengadilan terkait dengan pengembalian aset masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan.
Mengapa tanah yang dimenangkan di pengadilan sulit balik ke pangkuan? Pertama, masih ada kendala administrasi pertanahan. Iljas mengakui, pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah persoalan administrasi pertanahan yang dapat menghambat proses pemulihan hak meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum.
Baca juga:
Kedua, belum selalu ada kesamaan pemahaman antara lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses pemulihan aset. Menurut Iljas, diperlukan kesamaan pemahaman antara lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses pemulihan aset. Hal ini penting agar hak korban dapat dipulihkan secara efektif dan tidak terhambat oleh perbedaan penafsiran terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.
Ketiga, sengketa tanah kerap melibatkan banyak aspek hukum. Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, mengatakan, persoalan tanah merupakan perkara yang kompleks karena sering melibatkan aspek pidana, perdata, maupun tata usaha negara sekaligus. Kondisi ini membuat proses penyelesaian dan pengembalian hak atas tanah tidak selalu sederhana.
Keempat, tanah sering digunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Menurut Kuntadi, tanah tidak jarang dijadikan instrumen untuk menyembunyikan hasil tindak pidana. Akibatnya, proses pengembalian aset kepada korban bisa berkaitan dengan upaya pelacakan, pengamanan, dan pemulihan aset yang memerlukan keterlibatan berbagai instansi.
Kelima, penyelesaian tidak secara parsial. Kompleksitas perkara pertanahan membuat penyelesaiannya tidak dapat dilakukan satu lembaga saja. Karena itu, Kementerian ATR/BPN dan Badan Pemulihan Aset Kejagung menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk memperkuat pertukaran data, identifikasi, pelacakan, pengamanan, dan pemulihan aset di bidang pertanahan.
Mengapa tanah yang dimenangkan di pengadilan sulit balik ke pangkuan masih menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh masyarakat dan lembaga negara. Diperlukan kerja sama dan kesamaan pemahaman antara lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses pemulihan aset agar hak korban dapat dipulihkan secara efektif.
Mengapa tanah yang dimenangkan di pengadilan sulit balik ke pangkuan juga menuntut peran aktif dari masyarakat untuk memantau dan mendukung proses pemulihan aset. Dengan demikian, hak korban dapat dipulihkan secara adil dan efektif.










