30 Juni 2026

Giok Nagan Resmi Terdaftar Sebagai Hak Kekayaan Intelektual

Penulis

Hehet Hehet Hehet

Giok Nagan Resmi Terdaftar Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Giok Nagan Resmi Terdaftar Sebagai Hak Kekayaan Intelektual

Hesti.id – 30 Juni 2026 | Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyambut positif terbitnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Giok Nagan, yang dikenal sebagai salah satu potensi unggulan daerah. Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Nagan Raya, Ir. H. Hizbulwatan, mengungkapkan hal ini saat membuka Sosialisasi Potensi dan Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Nagan Raya, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya pada Rabu, 24 Juni 2026. Dalam sambutannya, Plt. Sekda Hizbulwatan memberikan apresiasi kepada Kemenkum Aceh atas terbitnya HKI Giok Nagan. Menurutnya, pengakuan ini adalah langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari kekayaan alam yang dimiliki daerah.

“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Aceh. Dengan adanya pengakuan ini, menjadi langkah penting dalam menjaga dan mengembangkan potensi daerah agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” ujar Hizbulwatan. Ia juga berharap, keberadaan HKI ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Nagan Raya untuk terus mengembangkan potensi Giok Nagan secara berkelanjutan sehingga memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penerbitan HKI Giok Nagan merupakan tindak lanjut dari usulan Pemkab Nagan Raya, mengingat daerah tersebut dikenal sebagai salah satu penghasil batu giok terbaik di Aceh. “Untuk hak paten Giok Nagan sudah diterbitkan dan Insya Allah akan kita serahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Nagan Raya,” ungkapnya.

Meurah Budiman menambahkan, dengan diterbitkannya HKI ini, Giok Nagan kini memiliki perlindungan hukum dan identitas resmi sebagai produk unggulan Kabupaten Nagan Raya, yang dapat memperkuat daya saing produk daerah. Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh proses pendaftaran kekayaan intelektual di Nagan Raya merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Hukum untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai potensi kekayaan intelektual dan indikasi geografis yang dimiliki daerah.

“Mudah-mudahan kekayaan intelektual yang ada di Nagan Raya dapat kita lakukan pembentukan badan hukum dalam rangka memajukan ekonomi masyarakat, terutama para pelaku usaha UMKM,” tambahnya. Ia menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan pendaftaran produk, tetapi juga mencakup pembentukan badan hukum, pendaftaran merek, hak cipta, hak paten, serta berbagai bentuk perlindungan lainnya.

Namun, Meurah Budiman juga mengakui bahwa salah satu tantangan yang dihadapi saat ini adalah rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Kendala di lapangan adalah masyarakat kita belum mengetahui bahwa ada perlindungan kekayaan intelektual, terutama para pelaku usaha UMKM. Ini penting untuk memberikan jaminan hukum sekaligus menumbuhkan ekonomi masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

Melalui inisiatif ini, Pemkab Nagan Raya berkomitmen untuk mendorong penguatan potensi ekonomi daerah melalui perlindungan hukum atas Giok Nagan. Dengan adanya HKI, diharapkan produk lokal ini dapat lebih dikenal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Related Post

Tinggalkan komentar