8 Juli 2026

Kejagung Sita Mobil Mewah dan Alat Berat Terkait Korupsi Tambang

Penulis

Kim Cuc Krissa Kim Cuc

Kejagung Sita Mobil Mewah dan Alat Berat Terkait Korupsi Tambang
Kejagung Sita Mobil Mewah dan Alat Berat Terkait Korupsi Tambang

Hesti.id – 08 Juli 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang terkait dengan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan bauksit di Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam aksi ini, tim penyidik menyita berbagai kendaraan dan alat berat, termasuk mobil mewah. [Foto] Deretan mobil yang disita Kejagung dalam kasus izin tambang Pontianak [titlebase] memperlihatkan sejumlah kendaraan yang menjadi bagian dari aset yang dirampas.

Di antara mobil yang disita terdapat sebuah Lamborghini Huracan tahun 2022, sebuah Toyota Camry, dan Toyota Fortuner VRZ. Selain itu, Kejagung juga menyita 46 unit dump truck, 10 ekskavator, dua buldozer, dan tiga kendaraan operasional merek Triton. Penegakan hukum ini berkaitan dengan penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit yang terjadi selama periode 2017 hingga 2025.

Dalam penyitaan ini, aparat penegak hukum menemukan bahwa Lamborghini milik tersangka Sudianto alias Aseng sempat disembunyikan di sebuah gang, dan kunci mobilnya dibuang ke dalam parit. Hal ini menunjukkan upaya tersangka untuk menghindari penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Selain mobil, penyidik juga mengamankan empat kavling tanah dan bangunan serta dua kavling tanah kosong yang berada di Pontianak. Aset lainnya yang disita termasuk delapan kilogram emas milik tersangka lain, yang merupakan Direktur PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), AP.

Kasus ini melibatkan lima tersangka, termasuk Aseng, yang diduga melakukan penambangan di lokasi yang tidak terdaftar dalam IUP. Meskipun IUP milik PT QSS telah dicabut oleh pemerintah daerah pada tahun 2017, pengoperasian tambang tetap dilakukan dan hasilnya diekspor dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.

Kejagung terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam praktik korupsi yang melibatkan banyak pihak. Dalam pernyataannya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya untuk menyelamatkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan Aseng juga menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani kasus ini. [Foto] Deretan mobil yang disita Kejagung dalam kasus izin tambang Pontianak [titlebase] menunjukkan betapa seriusnya kasus ini dan dampaknya terhadap industri pertambangan di Indonesia.

Penyitaan aset-aset ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menegakkan hukum bagi pelanggar yang merugikan negara.

Related Post

Tinggalkan komentar