Hesti.id – 26 Juni 2026 | Indonesia saat ini menghadapi fenomena unik dalam tata kelola pemerintahan, di mana data banyak namun bukti yang ada sangat sedikit. Dalam konteks ini, tantangan evidence-based policy di Indonesia menjadi sangat nyata. Meskipun terdapat lebih dari 27.000 aplikasi pemerintah yang tersebar di berbagai instansi, kualitas kebijakan publik tidak serta merta meningkat. Hal ini mengindikasikan adanya masalah mendasar dalam integrasi dan pemanfaatan data.
Portal Satu Data Indonesia mencatat ketimpangan yang mencolok dalam ketersediaan informasi. Sebagai contoh, laporan dari Bappenas pada 2025 menunjukkan bahwa Jawa Timur hanya memiliki 1.517 dataset, jauh tertinggal dari Jawa Tengah yang memiliki 71.825 dataset. Ketidakseimbangan ini menandakan bahwa meski aplikasi dan data melimpah, pengolahan serta penggunaannya untuk mendukung kebijakan publik masih sangat lemah.
Akibat dari kondisi ini adalah lahirnya kebijakan publik yang cenderung reaktif dan lebih mengandalkan intuisi ketimbang bukti empiris. Banyak program yang diluncurkan hanya untuk memenuhi target administratif atau merespons opini publik yang berkembang di media sosial. Hal ini sering kali berujung pada kebijakan yang tidak efisien dan bahkan tidak mampu mengatasi masalah mendasar yang dihadapi masyarakat.
Baca juga:
Dalam studi kebijakan, Brian Head mengemukakan teori “Tiga Lensa Kebijakan Berbasis Bukti” yang perlu dipahami untuk mengatasi tantangan ini. Menurutnya, kebijakan yang efektif seharusnya merupakan hasil dari keseimbangan antara bukti riset sistematis, pertimbangan politik, dan pengalaman praktik profesional. Namun, di Indonesia, lensa politik sering kali mendominasi, mengakibatkan bukti ilmiah hanya menjadi legitimasi tanpa evaluasi substansi yang memadai.
Budaya birokrasi yang paternalistik juga menjadi penghalang bagi kebijakan berbasis bukti. Di banyak instansi, keputusan yang diambil lebih mengandalkan intuisi pimpinan ketimbang analisis data yang objektif. Data sering kali dimanipulasi untuk membenarkan keputusan yang telah dibuat sebelumnya, demi kepentingan politik jangka pendek. Ego sektoral yang menganggap data sebagai alat kekuasaan yang tak boleh dibagikan semakin memperburuk situasi ini.
Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa meskipun memiliki ribuan aplikasi dan anggaran yang besar untuk teknologi informasi, kebijakan yang dihasilkan tidak mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat? Apakah kita sungguh-sungguh membangun birokrasi yang berbasis data, atau justru melakukan digitalisasi terhadap praktik-praktik lama yang tidak ilmiah?
Kebijakan publik seharusnya bukan sekadar deretan angka dalam laporan tahunan yang kaku. Kebijakan merupakan instrumen penting untuk mencapai keadilan sosial yang harus berlandaskan pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, diperlukan keberanian untuk menempatkan bukti ilmiah di atas kepentingan politik sesaat dan ego sektoral.
Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apa yang terjadi di balik digitalisasi pemerintahan kita? Dengan lebih dari 27.000 aplikasi, data yang dihasilkan justru terbagi dalam silo-silo kekuasaan yang tertutup, menjadikan data sering kali hanya sebagai beban administratif. Ambisi untuk mencapai Satu Data Indonesia seolah terhambat oleh ego sektoral yang menghalangi kolaborasi.
Fenomena “data banyak, bukti sedikit” ini menuntut perubahan dalam paradigma pengelolaan data. Brian Head mengingatkan bahwa kebijakan yang ideal lahir dari keseimbangan antara bukti riset, pertimbangan politik, dan praktik profesional. Namun, di Indonesia, lensa politik terlalu mendominasi, menjadikan data sebagai alat untuk melegitimasi keputusan yang diambil secara intuitif.
Keberanian untuk mengubah tumpukan data menjadi bukti yang jujur dan akuntabel adalah langkah penting ke depan. Integrasi Satu Data Indonesia tidak boleh hanya menjadi jargon, melainkan harus menjadi komitmen politik yang kuat untuk mengatasi ego sektoral dan memastikan kepentingan publik terjamin. Menuju Indonesia Emas 2045, kolaborasi antara peneliti, birokrasi, dan partisipasi sipil menjadi kunci untuk menciptakan kebijakan yang tidak lagi bersifat reaktif, tetapi presisi dan berdampak nyata.











