Hesti.id – 26 Juni 2026 | Banda Aceh – Dalam upaya memperkuat pengelolaan aset daerah, Kanwil BPN Provinsi Aceh Bersama Kantah Kota Lhokseumawe Serahkan 12 Sertipikat Hak Pakai Barang Milik Daerah (BMD) kepada Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, S.E. Penyerahan ini berlangsung di Ruang Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Husni, S.S.T.
Acara penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendukung percepatan sertipikasi aset milik pemerintah daerah. Program ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum atas aset daerah, serta mencegah potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset di masa mendatang.
Pemerintah Kota Lhokseumawe sendiri menargetkan untuk melakukan sertipikasi sebanyak 44 bidang Barang Milik Daerah (BMD) pada tahun ini. Hingga saat ini, sebanyak 12 bidang telah berhasil diselesaikan dan diserahkan kepada pemerintah kota sebagai bukti legalitas kepemilikan aset negara yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Baca juga:
Dr. Ir. Arinaldi dalam sambutannya menegaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola aset daerah. Sertipikat yang diberikan akan memberikan kepastian hukum yang jelas, sehingga aset tersebut dapat dikelola secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, juga memberikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dan Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe. Menurutnya, legalisasi aset merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
“Kami berharap dukungan ini dapat terus berlanjut. Melalui kolaborasi yang erat antara Pemerintah Kota Lhokseumawe, Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, dan Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, kami optimis seluruh target sertipikasi 44 bidang Barang Milik Daerah dapat diselesaikan sesuai rencana,” ungkap Husaini.
Dengan adanya serah terima 12 sertipikat hak pakai ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pengelolaan aset daerah serta mempercepat pembangunan di Kota Lhokseumawe. Upaya ini juga menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam mengamankan aset daerah, meningkatkan kualitas pengelolaan aset pemerintah, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di wilayah tersebut.
Tentu saja, pencapaian ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah dan masyarakat. Diharapkan ke depannya, seluruh aset yang dimiliki pemerintah daerah dapat teradministrasi dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.










