Hesti.id – 27 Juni 2026 | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kini telah menerima 6 poin surat PPPK paruh waktu & honorer database BKN yang sudah diterima presiden [titlebase]. Surat tersebut disampaikan oleh Aliansi R2 R3 Indonesia (ARRI) yang diwakili oleh Ketua Umum Faisol Mahardika. Dalam surat tersebut, ARRI mengungkapkan harapan dan aspirasi para tenaga honorer untuk mendapatkan kejelasan mengenai status mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Faisol menyatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah memiliki kewajiban untuk menata honorer serta memastikan bahwa ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Hal ini menunjukkan pentingnya penataan tenaga honorer sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional.
Berikut adalah 6 poin surat PPPK paruh waktu & honorer database BKN yang sudah diterima presiden [titlebase]:
Baca juga:
- Status Tenaga Honorer: Penegasan bahwa semua tenaga honorer akan melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kelayakan mereka menjadi PPPK.
- Jaminan Kerja: Komitmen pemerintah untuk memberikan jaminan kerja bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan berkontribusi dalam sistem pemerintahan.
- Proses Seleksi: Proses seleksi yang transparan dan adil untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.
- Pengaturan Gaji: Penjelasan mengenai pengaturan gaji dan tunjangan bagi PPPK yang baru diangkat.
- Pendidikan dan Pelatihan: Rencana pemerintah untuk memberikan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK.
- Evaluasi Kinerja: Penegasan pentingnya evaluasi kinerja bagi PPPK secara berkala untuk memastikan kualitas pelayanan publik.
Proses pengiriman surat tersebut dilakukan dalam momen emosional bagi Faisol, yang mengungkapkan rasa syukurnya saat menyerahkan surat tersebut langsung kepada presiden. Harapan besar dari ARRI adalah agar surat ini dibaca dan segera dieksekusi oleh pemerintah demi kepentingan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada gaji ke-13 untuk guru dan tenaga pendidikan berstatus PPPK paruh waktu di Provinsi Jawa Timur yang direncanakan akan dicairkan pada akhir pekan ini. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa proses administrasi untuk pencairan gaji ke-13 tersebut masih berlangsung di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Namun, ia juga menekankan bahwa tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk THR dan gaji ke-13 masih menunggu alokasi anggaran dari pemerintah pusat. Hal ini menambah tantangan bagi pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak tenaga pendidik yang berstatus PPPK.
Dengan adanya pengiriman 6 poin surat PPPK paruh waktu & honorer database BKN yang sudah diterima presiden [titlebase], diharapkan pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah status dan kesejahteraan tenaga honorer di Indonesia. Kejelasan dan kepastian hukum sangat penting untuk memajukan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan motivasi para tenaga honorer dalam menjalankan tugas mereka.











