Hesti.id – 19 Juni 2026 | Jejak Panjang Hotel Sultan Pusaran Sengketa hingga Kembali ke Pangkuan Negara menjadi salah satu contoh perjalanan panjang aset negara yang terjebak dalam pusaran sengketa hukum dan kekuatan swasta Orde Baru.
Sejarah Hotel Sultan, yang dulunya bernama Hotel Hilton, akhirnya ditutup dengan sebuah babak baru. Pada Kamis, 18 Juni 2026, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi melakukan eksekusi pengosongan terhadap Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Peristiwa ini bukan sekadar pergantian tangan pengelolaan aset, melainkan puncak dari drama sengketa hukum dan sejarah panjang yang telah berlangsung selama lebih dari setengah abad.
Dari sebuah proyek ambisius penyambutan tamu internasional, menjelma menjadi ikon perhotelan elite, hingga terperosok ke dalam pusaran sengketa tanah negara melawan kekuatan swasta Orde Baru. Jejak Panjang Hotel Sultan Pusaran Sengketa hingga Kembali ke Pangkuan Negara menjadi bukti bahwa aset negara harus dikembalikan ke pangkuan negara.
Baca juga:
Kisah ini berawal pada dekade 1970-an. Saat itu, Jakarta bersiap menjadi tuan rumah konferensi pariwisata bergengsi Pacific Area Travel Association (PATA) ke-23 yang dijadwalkan berlangsung pada bulan April 1974. Sekitar 3.000 tamu internasional diperkirakan akan membanjiri ibu kota. Namun, Gubernur DKI Jakarta kala itu, Letjen (Mar) Ali Sadikin, menghadapi satu masalah besar: Jakarta kekurangan hotel bertaraf internasional.
Ali Sadikin kemudian bermanuver cepat. Ia melobi Direktur Utama Pertamina, Ibnu Sutowo, untuk turut membangun hotel skala besar. Pemilihan Pertamina bukanlah tanpa alasan; perusahaan minyak negara tersebut tengah berada dalam “masa keemasan” akibat ledakan harga minyak dunia (oil boom). Selain itu, proyek infrastruktur skala masif pada masa tersebut tidak mudah diberikan begitu saja kepada pihak swasta murni.
Gayung bersambut. Ibnu Sutowo menyetujui usulan tersebut. Proyek ini kemudian dieksekusi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744/71 tentang pemanfaatan lahan eks Jakindra seluas 13 hektare di kawasan Senayan. Setahun berselang, pemerintah menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) berdurasi 30 tahun.
Untuk mendongkrak gengsi, pengelola menggandeng jaringan hotel internasional terkemuka, Hilton Hotels Corporation. Dengan kapasitas 1.104 kamar, sembilan ruang banquet, fasilitas mewah, hingga ballroom raksasa, berdirilah Hotel Hilton Jakarta yang langsung menjelma menjadi simbol kemewahan ibu kota.
Jejak Panjang Hotel Sultan Pusaran Sengketa hingga Kembali ke Pangkuan Negara menjadi contoh bahwa aset negara harus dikembalikan ke pangkuan negara. Kembalinya Hotel Sultan ke pangkuan negara memunculkan satu pertanyaan besar di ruang publik: Bagaimana nasib ratusan karyawan yang selama ini menggantungkan periuk nasinya di hotel tersebut?
Menyikapi kekhawatiran ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, langsung mengambil sikap. Pada hari yang sama dengan pelaksanaan eksekusi, Dasco menyatakan bahwa parlemen tidak akan tutup mata terhadap dampak sosial dari proses hukum ini.
Kesimpulan dari Jejak Panjang Hotel Sultan Pusaran Sengketa hingga Kembali ke Pangkuan Negara adalah bahwa aset negara harus dikembalikan ke pangkuan negara. Proses panjang memulangkan aset bernilai triliunan rupiah yang “tertahan” di tangan swasta selama lima dekade ini adalah bukti nyata penegakan kedaulatan di atas tanah negara.










