Hesti.id – 19 Juni 2026 | Hotel Sultan dieksekusi hari ini, Pontjo Sutowo minta eksekusi tak dipaksakan, menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Proses eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan yang dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) telah dinyatakan selesai. Meski pihak termohon tidak melakukan pengosongan secara sukarela, juru sita tetap melaksanakan eksekusi hingga tuntas. Melalui pelaksanaan eksekusi tersebut, negara kembali menguasai dua bidang tanah beserta seluruh bangunan yang berdiri di atasnya.
Setelah eksekusi dinyatakan sah, petugas melakukan pengosongan area dengan mengeluarkan seluruh orang yang masih berada di lokasi sengketa. Langkah tersebut dilakukan untuk mengosongkan seluruh fasilitas yang berdiri di atas lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora. Hotel Sultan dieksekusi hari ini, Pontjo Sutowo minta eksekusi tak dipaksakan, menimbulkan banyak pertanyaan tentang nasib lahan dan bangunan tersebut.
Perusahaan milik keluarga Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, diberi waktu enam bulan untuk mengambil barang-barang bergerak eks Hotel Sultan di Jakarta Pusat. Proses pemindahan barang pasca-eksekusi pengosongan Hotel Sultan akan mulai dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026. Saat ini, tim masih melakukan pendataan dan pengemasan seluruh barang yang berada di kawasan tersebut sebelum dipindahkan ke gudang penyimpanan.
Baca juga:
Hotel Sultan dieksekusi hari ini, Pontjo Sutowo minta eksekusi tak dipaksakan, membuat banyak pihak penasaran tentang bagaimana proses eksekusi berlangsung. Proses pemindahan seluruh barang ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan. Saat ini, tim verifikator masih melakukan pendataan, pelabelan, dan pengemasan barang di masing-masing gedung.
Kompleks Hotel Sultan dijaga ketat oleh pasukan polisi dan TNI pada Jumat (19/6/2026), sehari setelah eksekusi pengosongan. Pantauan di lokasi, dua tenda Brimob didirikan di depan halaman Hotel Sultan. Belasan anggota polisi duduk-duduk di halaman hotel, sedangkan belasan lainnya duduk-duduk di taman ujung kiri halaman hotel.
Hotel Sultan dieksekusi hari ini, Pontjo Sutowo minta eksekusi tak dipaksakan, menandai akhir dari sengkarut lahan Hotel Sultan yang telah berlangsung selama 50 tahun. Pemerintah resmi mengeksekusi kembali aset negara yang berlokasi di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis, (18/6/2026). Sebelumnya, lahan tempat berdirinya Hotel Sultan itu diduduki selama 50 tahun lamanya oleh PT Indobuildco yang terafiliasi keluarga Sutowo.
Kesimpulan dari proses eksekusi Hotel Sultan adalah bahwa negara telah berhasil mengambil alih kembali lahan dan bangunan yang telah dikuasai oleh PT Indobuildco selama 50 tahun. Proses eksekusi berlangsung lancar dan tidak ada insiden yang berarti. Hotel Sultan dieksekusi hari ini, Pontjo Sutowo minta eksekusi tak dipaksakan, menjadi catatan sejarah dalam upaya pemerintah untuk mengambil alih kembali aset negara yang telah dikuasai oleh pihak swasta.










