21/06/2026

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Sektor Informal

Penulis

Mayhew Judas Manuia

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Sektor Informal
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Sektor Informal

Hesti.id – 21 Juni 2026 | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, untuk menyalurkan jaminan sosial bagi 27 ribu pekerja rentan. BPJS Ketenagakerjaan juga berhasil mengakuisisi 2.664 pekerja informal melalui Agen Perisai di Jambi, menunjukkan komitmen dalam memperluas perlindungan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan Jambi mencatat pencapaian signifikan dalam upaya perluasan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. Sebanyak 2.664 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) berhasil diakuisisi melalui peran aktif Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Akuisisi ini tercatat selama periode Januari hingga 15 Juni 2026, menunjukkan efektivitas kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan para agen.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan agen dan wadah Perisai. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi implementasi mekanisme pendaftaran baru melalui aplikasi Perisai. Kegiatan tersebut juga menjadi ajang monitoring dan evaluasi (monev) Agen Perisai Triwulan I dan II Tahun 2026.

Sementara itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini tidak perlu mengundurkan diri dari pekerjaan untuk bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Saldo JHT tetap bisa dimanfaatkan meski peserta masih aktif bekerja, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa pencairan JHT bagi peserta aktif kerja hanya dapat dilakukan sebagian, bukan seluruh saldo.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja bisa sebagian JHT hingga 30% untuk persiapan pensiun atau kebutuhan rumah. Peserta yang ingin mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja perlu memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Dana JHT berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja selama masa kepesertaan. Kebijakan ini memungkinkan peserta aktif memanfaatkan sebagian manfaat JHT tanpa harus menunggu berhenti bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan juga memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 7.882 pekerja rentan. Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Lampung Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menggenjot perluasan cakupan ini melalui tambahan kuota di tahun berjalan.

Kesimpulan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. Kerja sama dengan Pemkab Sumedang dan Pemkab Lampung Selatan merupakan contoh nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan sosial. Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Related Post

Tinggalkan komentar