Hesti.id – 24 Juni 2026 | Mulai 1 Juli 2026 Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Verifikasi Wajah menjadi kebijakan baru yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk memperkuat keamanan identitas digital dan menekan penipuan online. Kebijakan ini berlaku secara nasional untuk semua operator seluler di Indonesia.
Registrasi kartu SIM baru tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tetapi juga memerlukan pencocokan wajah pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan di Dukcapil. Dengan demikian, penggunaan identitas palsu atau pencurian data untuk registrasi nomor telepon akan jauh lebih sulit dilakukan.
Mulai 1 Juli 2026, seluruh calon pelanggan yang ingin mengaktifkan nomor baru wajib melewati proses verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah. Aturan ini berlaku untuk semua operator seluler yang beroperasi di Indonesia dan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan.
Baca juga:
Proses verifikasi wajah saat registrasi kartu SIM menggunakan teknologi face recognition yang terhubung langsung dengan database kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pengguna memasukkan data identitas seperti NIK, kemudian sistem meminta pengguna melakukan pemindaian wajah. Foto wajah akan dicocokkan dengan data resmi yang tersimpan di Dukcapil.
Pemerintah menyebut infrastruktur registrasi biometrik yang digunakan telah memenuhi berbagai standar keamanan internasional. Sistem ini dilengkapi teknologi liveness detection, yaitu fitur yang mampu membedakan wajah asli dengan foto, video, atau rekayasa digital lainnya. Teknologi tersebut membantu mencegah upaya penipuan identitas yang memanfaatkan foto atau gambar seseorang.
Manfaat registrasi biometrik untuk pengguna antara lain mengurangi penyalahgunaan identitas, menekan penipuan digital, memudahkan pengecekan nomor terdaftar, dan meningkatkan keamanan ekosistem digital. Dengan demikian, pengguna dapat merasa lebih aman dalam menggunakan nomor seluler mereka.
Mulai 1 Juli 2026 Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Verifikasi Wajah menjadi langkah maju dalam meningkatkan keamanan identitas digital di Indonesia. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi penyalahgunaan identitas dan penipuan online, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keamanan digital.
Kesimpulan, registrasi kartu SIM baru dengan verifikasi wajah berbasis biometrik mulai 1 Juli 2026 merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat keamanan identitas digital dan menekan penipuan online. Dengan teknologi face recognition dan infrastruktur registrasi biometrik yang memenuhi standar keamanan internasional, pengguna dapat merasa lebih aman dalam menggunakan nomor seluler mereka.











