Hesti.id – 27 Juni 2026 | Dalam upaya menjaga ketahanan energi nasional, Pemerintah Amankan 141 Juta Ton Batu Bara Untuk PLN Pasokan Listrik Nasional Dipastikan Tetap Aman. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dikelola oleh PT PLN (Persero).
Hingga saat ini, pemerintah telah berhasil mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara, yang mencakup 91,6 persen dari total kebutuhan PLN yang diperkirakan mencapai 154 juta MT hingga tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk menjamin pasokan listrik yang stabil bagi masyarakat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya mengambil langkah sementara dengan menahan ekspor batu bara berkalori tertentu, guna memastikan bahwa pasokan batu bara yang sesuai dengan spesifikasi untuk PLTU PLN tetap tersedia. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan pemerintah sebagai regulator dalam menjaga keandalan pasokan energi nasional.
Baca juga:
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal,” terang Anggia di Jakarta.
Penyesuaian dalam kebijakan ekspor hanya bersifat sementara dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN. Setelah pasokan dalam negeri dinilai mencukupi, pemerintah membuka kembali aktivitas ekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Amankan 141 Juta Ton Batu Bara Untuk PLN Pasokan Listrik Nasional Dipastikan Tetap Aman dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan energi primer PLN.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban perusahaan tambang dalam memasok sebagian produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri berjalan sesuai ketentuan. Anggia menekankan bahwa langkah pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan baik, demi menjamin ketersediaan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik.
“Pemerintah tidak berencana menerbitkan regulasi baru terkait pembatasan ekspor batu bara, tetapi fokus saat ini adalah pada penguatan implementasi dan penegakan aturan yang ada agar kewajiban DMO dapat dipenuhi secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha pertambangan,” lanjutnya.
Kementerian ESDM menyebutkan bahwa dasar hukum pelaksanaan DMO diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Undang-undang ini mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi kebutuhan batu bara domestik sebelum melakukan ekspor.
Dengan penguatan pengawasan dan penegakan kewajiban DMO, pemerintah berharap pasokan energi primer bagi pembangkit listrik PLN tetap terjaga, sehingga risiko gangguan pasokan listrik dapat diminimalkan. Di sisi lain, pemenuhan kebutuhan dalam negeri juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara ketahanan energi nasional dan keberlanjutan ekspor batu bara sebagai salah satu penyumbang devisa negara.











