Hesti.id – 24 Juni 2026 | Baru-baru ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan berhasil memusnahkan sebanyak 3.1 juta batang rokok ilegal dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah tersebut. 3.1 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, dan dihadiri oleh Bupati Indragiri Hilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, aparat penegak hukum, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya. 3.1 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal dan menyelamatkan potensi penerimaan negara.
Barang yang dimusnahkan tidak hanya terdiri dari rokok ilegal, tetapi juga mencakup Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), tekstil dan produk tekstil, aksesoris dan perlengkapan, serta kosmetik. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.
Baca juga:
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pemotongan menggunakan mesin untuk rokok ilegal, penggilasan terhadap minuman beralkohol dan kosmetik, hingga pembakaran terhadap barang lainnya. 3.1 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai serius dalam memberantas peredaran barang ilegal dan melindungi masyarakat.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menegaskan bahwa pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. 3.1 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan ini juga menunjukkan sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan bersama karena tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merugikan pelaku usaha yang patuh dan masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun mengedarkan barang ilegal serta turut melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal, 3.1 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan ini merupakan langkah yang sangat penting. Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menekan peredaran barang ilegal dan melindungi masyarakat.
Dalam kesimpulan, 3.1 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal dan melindungi masyarakat. Dengan sinergi yang kuat antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan peredaran barang ilegal dapat ditekan dan iklim usaha yang sehat dapat terjaga.











