Hesti.id – 21 Juni 2026 | Transformasi Digital Tanpa Hukum Yang Kuat Dan Seluruh Server Tidak Di Indonesia Sama Dengan Penjajahan Gaya Baru merupakan ancaman nyata bagi kedaulatan digital bangsa. Tanpa hukum yang tepat dan kuat serta kedaulatan data, Indonesia hanya akan menjadi pasar digital yang dijajah oleh istana Silicon Valley. Saatnya UU Platform, Lembaga Siber Nasional, dan UU Tax Algoritma diketok palu untuk melindungi rakyat dan menjaga kedaulatan digital.
Fakta pahitnya, 212 juta data rakyat Indonesia bertebaran di server Singapura, AS, dan Irlandia. KTP, wajah, suara, lokasi, kebiasaan belanja, semua ada di tangan asing. Sekali perang siber pecah, mereka tinggal matikan keran, dan kita akan lumpuh total tanpa bisa melawan. Oleh karena itu, seluruh server dan server algoritma harus wajib berada di Indonesia.
UU Platform Digital harusnya segera disahkan dan isinya wajib tegas: pertama, local data storage; kedua, audit algoritma terbuka; ketiga, tanggung jawab platform atas hoaks dan deepfake; keempat, bagi hasil iklan yang adil untuk kreator lokal. Jangan mau jadi bangsa kuli digital, jangan-jangan DPR tidak paham.
Baca juga:
Lembaga Siber Nasional harus berdiri tetapi bukan tempelan di bawah kementerian. Lembaga independen setara BI dan OJK, diisi ahli siber terbaik bangsa. Tugasnya: jaga firewall NKRI, perang siber, dan pastikan tidak ada backdoor asing di server Nasional. Tanpa lembaga ini, kita perang dengan bambu runcing lawan drone.
UU Tax Algoritma harus segera diketok palu. Google, Meta, TikTok, X meraup triliunan rupiah dari iklan di Indonesia, tetapi pajaknya mereka bayar di Irlandia. Sementara UMKM kita dikejar pajak sampai ke warung. Apakah hal ini adil? Ini perampokan legal yang harus dijejak dengan aturan hukum yang kuat.
Konsepnya sederhana; setiap algoritma yang memonetisasi data orang Indonesia, wajib bayar “pajak kedaulatan digital”. 12% dari revenue iklan dan jual data. Uangnya masuk untuk bangun data center nasional dan beasiswa 10.000 engineer siber per tahun.
Seluruh server algoritma tidak boleh lagi di Silicon Valley, wajib di Indonesia, ingat Algoritma itu senjata. Mereka yang mengatur apa yang kalian lihat, apa yang kalian beli, siapa yang kalian pilih. Massa sebagai senjata algoritma yang mengendalikan otak 212 juta orang, remote-nya dipegang negara lain?!
Transformasi Digital Tanpa Hukum Yang Kuat Dan Seluruh Server Tidak Di Indonesia Sama Dengan Penjajahan Gaya Baru harus dihentikan. Kita harus memiliki UU yang kuat dan lembaga siber yang independen untuk melindungi kedaulatan digital bangsa. Jangan sampai kita menjadi bangsa yang dijajah oleh korporasi asing.
Kesimpulan, Transformasi Digital Tanpa Hukum Yang Kuat Dan Seluruh Server Tidak Di Indonesia Sama Dengan Penjajahan Gaya Baru merupakan ancaman nyata bagi kedaulatan digital bangsa. Oleh karena itu, kita harus segera mengambil tindakan untuk melindungi rakyat dan menjaga kedaulatan digital dengan memiliki UU yang kuat dan lembaga siber yang independen.











