Hesti.id – 19 Juni 2026 | Ratusan Massa Aksi Bela Warga Miskin FWJI TANG-KOT dan Aktivis LBH Geruduk Polres Tangsel Desak Kapolres Tangsel Hentikan Dugaan Kriminalisasi Korban Hidup Laka Lantas merupakan aksi yang dilakukan untuk menuntut keadilan bagi korban hidup laka lantas yang diduga dikriminalisasi oleh oknum penyidik Lantas Polres Tangsel. Aksi ini dilakukan di depan Mapolres Tangerang Selatan pada Kamis, 18 Juni 2026 pukul 13.00 WIB.
Keluarga korban hidup juga mengaku bahwa mereka mendapatkan tekanan dari oknum keluarga korban meninggal, yang mengancam akan melaporkan korban hidup ke polisi jika tidak membayar uang sejumlah 100 juta rupiah. Padahal, Surat Pernyataan Damai & Tidak Menuntut Perkara sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Dalam orasinya, para orator menegaskan bahwa aksi ini menyangkut masa depan generasi muda penerus bangsa, dan bahwa korban hidup dan korban meninggal sama-sama korban lakalantas. Mereka juga menuntut agar oknum penyidik Lantas Polres Tangsel tidak melakukan kriminalisasi terhadap korban hidup.
Baca juga:
Fakta buruk pelayanan juga terjadi selama aksi, di mana tidak ada satupun perwira Polres Tangsel yang menemui massa selama lebih dari satu jam. Ini catatan buruk pelayanan publik, bahkan Kasi Humas diduga sembunyi dan tidak berani menemui massa yang sebagian besar adalah jurnalis.
Korlap Aksi Cecep Yuliardi menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Polres Tangsel, dan berharap Kapolda Metro Jaya bisa memberikan teguran keras terhadap jajaran perwira di Polres Tangsel. Ia juga menuntut agar Polres Tangsel tidak membiarkan budaya alergi kritik dan menutup diri dari masyarakat hidup di tubuh Polres Tangsel.
Setelah satu jam lebih, Kanit Gakkum Lantas Ipda Dimas menemui massa dan berdialog. Kehadiran Ipda Dimas meredakan tensi karena massa yang terdiri dari jurnalis, LBH, dan aktivis merasa aspirasinya mulai didengar.
Dua desakan utama dari orasi adalah agar BAP ulang dilakukan dengan gelar perkara khusus dan ahli independen dari Polda, serta agar Kasi Propam/Paminal awasi penyidik Gakkum karena ada dugaan intimidasi dari oknum keluarga korban meninggal.
Jika Surat Pernyataan Damai & Tidak Menuntut Perkara dilanggar, maka oknum penyidik yang memaksa kasus lanjut padahal delik aduan dicabut bisa dipidana 2 tahun 8 bulan. Selain itu, oknum keluarga korban meninggal yang mengintimidasi dan meminta uang dengan ancaman 'kasus dilanjutkan' bisa dipidana 9 tahun karena pemerasan.
Ratusan Massa Aksi Bela Warga Miskin FWJI TANG-KOT dan Aktivis LBH Geruduk Polres Tangsel Desak Kapolres Tangsel Hentikan Dugaan Kriminalisasi Korban Hidup Laka Lantas merupakan aksi yang sangat penting untuk menuntut keadilan bagi korban hidup laka lantas. Ratusan Massa Aksi Bela Warga Miskin FWJI TANG-KOT dan Aktivis LBH Geruduk Polres Tangsel Desak Kapolres Tangsel Hentikan Dugaan Kriminalisasi Korban Hidup Laka Lantas juga menunjukkan bahwa masyarakat tidak akan diam terhadap ketidakadilan yang terjadi di negara ini.
Ratusan Massa Aksi Bela Warga Miskin FWJI TANG-KOT dan Aktivis LBH Geruduk Polres Tangsel Desak Kapolres Tangsel Hentikan Dugaan Kriminalisasi Korban Hidup Laka Lantas adalah contoh nyata bahwa masyarakat memiliki kekuatan untuk menuntut keadilan dan mengubah sistem yang tidak adil. Ratusan Massa Aksi Bela Warga Miskin FWJI TANG-KOT dan Aktivis LBH Geruduk Polres Tangsel Desak Kapolres Tangsel Hentikan Dugaan Kriminalisasi Korban Hidup Laka Lantas juga menunjukkan bahwa masyarakat tidak akan takut untuk bersuara dan menuntut hak mereka.
Kesimpulan dari aksi ini adalah bahwa masyarakat memiliki kekuatan untuk menuntut keadilan dan mengubah sistem yang tidak adil. Ratusan Massa Aksi Bela Warga Miskin FWJI TANG-KOT dan Aktivis LBH Geruduk Polres Tangsel Desak Kapolres Tangsel Hentikan Dugaan Kriminalisasi Korban Hidup Laka Lantas merupakan contoh nyata bahwa masyarakat tidak akan diam terhadap ketidakadilan yang terjadi di negara ini.











