Hesti.id – 21 Juni 2026 | Rakyat Menunggu Kejatisu Didesak Buka Status Dugaan Korupsi Dana Stunting Madina Tamperak Jangan Sampai Kasus Ini Dikubur. Kasus dugaan penyimpangan anggaran Program Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus yang disebut melibatkan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah pada Tahun Anggaran 2022–2023.
Desakan tersebut muncul setelah LSM Tamperak secara resmi menyerahkan laporan beserta data tambahan kepada Kejatisu dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Data itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran program stunting yang selama ini menjadi perhatian publik di Mandailing Natal. Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Yakub Lubis, menegaskan masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status penanganan perkara tersebut.
Rakyat Menunggu Kejatisu Didesak Buka Status Dugaan Korupsi Dana Stunting Madina Tamperak Jangan Sampai Kasus Ini Dikubur. Menurut Yakub, jangan sampai perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas berakhir tanpa kejelasan. Ia menilai publik berhak mengetahui apakah dugaan penyimpangan itu masih dalam proses pendalaman, telah dituntaskan, atau justru dihentikan.
Baca juga:
Rakyat Menunggu Kejatisu Didesak Buka Status Dugaan Korupsi Dana Stunting Madina Tamperak Jangan Sampai Kasus Ini Dikubur. Persoalan dana stunting tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Program percepatan penurunan stunting merupakan agenda prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan anak dan mencegah gagal tumbuh pada generasi penerus bangsa.
Rakyat Menunggu Kejatisu Didesak Buka Status Dugaan Korupsi Dana Stunting Madina Tamperak Jangan Sampai Kasus Ini Dikubur. Namun di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah, efektivitas pelaksanaan program serta penggunaan dana kini menjadi bahan diskusi publik. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran stunting di daerah, termasuk di Mandailing Natal.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, LSM Tamperak menyatakan akan terus menyerahkan data, dokumen, dan informasi tambahan hasil pendalaman lapangan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan negara. Bagi Tamperak, persoalan dugaan penyimpangan dana stunting bukan sekadar masalah administrasi keuangan, melainkan soal akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Rakyat Menunggu Kejatisu Didesak Buka Status Dugaan Korupsi Dana Stunting Madina Tamperak Jangan Sampai Kasus Ini Dikubur. Dana stunting diperuntukkan melindungi anak-anak dari ancaman gagal tumbuh. Karena itu, setiap anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. Tamperak berharap dugaan persoalan tersebut tidak berhenti di tengah jalan dan masyarakat memperoleh kepastian hukum yang jelas atas penanganannya.
Di akhir, Rakyat Menunggu Kejatisu Didesak Buka Status Dugaan Korupsi Dana Stunting Madina Tamperak Jangan Sampai Kasus Ini Dikubur. Kasus ini harus ditangani secara serius dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum yang jelas dan penggunaan anggaran stunting dapat dipertanggungjawabkan secara efektif.











