18/06/2026

Mahfud MD Marah Pasca Revisi UU Polri: Kekuasaan Terlalu Lama Makin Lama Makin Merusak Kepemimpinan

Penulis

Mariabella La Fierza

Mahfud MD Marah Pasca Revisi UU Polri: Kekuasaan Terlalu Lama Makin Lama Makin Merusak Kepemimpinan
Mahfud MD Marah Pasca Revisi UU Polri: Kekuasaan Terlalu Lama Makin Lama Makin Merusak Kepemimpinan

Hesti.id – 17 Juni 2026 | Mahfud MD marah pasca revisi UU Polri: Kekuasaan terlalu lama makin lama makin merusak kepemimpinan [titlebase]. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan sejumlah kritik terkait Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), yang juga melibatkan dirinya sebagai salah satu anggota. Kritik ini disampaikan setelah DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang Undang (UU) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Mahfud MD marah pasca revisi UU Polri: Kekuasaan terlalu lama makin lama makin merusak kepemimpinan [titlebase]. Mahfud bilang, lahirnya UU Polri tidak mengikuti kaidah pembentukan hukum yang baik. Dia juga meyakini pemerintah tidak sungguh-sungguh untuk reformasi Korps Bhayangkara ini. Sebab, ada kesan pemeriksaan memaksakan untuk masa pensiun jabatan Kapolri.

Mahfud MD marah pasca revisi UU Polri: Kekuasaan terlalu lama makin lama makin merusak kepemimpinan [titlebase]. Menurut Mahfud, jika bangsa ingin memperbaiki sistem hukum secara serius, maka pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh. Mahfud memperingatkan bahwa tanpa keberanian melakukan pembenahan total terhadap sistem hukum dan pemerintahan, persoalan yang ada bisa terus menggerus kepercayaan masyarakat.

Mahfud MD marah pasca revisi UU Polri: Kekuasaan terlalu lama makin lama makin merusak kepemimpinan [titlebase]. Mahfud menegaskan bahwa persoalan tata kelola dan krisis kepercayaan publik tidak hanya terjadi di tubuh Polri, tetapi juga di institusi penegak hukum lainnya seperti TNI, kejaksaan, pengadilan, hingga profesi pengacara. Ringkasan Berita: Mahfud MD menegaskan bahwa persoalan tata kelola dan krisis kepercayaan publik tidak hanya terjadi di tubuh Polri, tetapi juga di institusi seperti TNI, kejaksaan.

Mahfud MD marah pasca revisi UU Polri: Kekuasaan terlalu lama makin lama makin merusak kepemimpinan [titlebase]. Menurut Mahfud, kekuasaan yang terlalu lama berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. “Itu kekuasaan tuh kalau terlalu lama kan makin lama makin rusak kepemimpinan itu kalau terlalu lama. Yang kedua bottleneck kan,” ujar dia.

Kesimpulan dari pernyataan Mahfud MD adalah bahwa revisi UU Polri yang baru saja disahkan tidak memenuhi kaidah pembentukan hukum yang baik dan tidak menyelesaikan persoalan yang ada di tubuh Polri. Mahfud MD marah pasca revisi UU Polri: Kekuasaan terlalu lama makin lama makin merusak kepemimpinan [titlebase]. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembenahan total terhadap sistem hukum dan pemerintahan untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat.

Related Post

Tinggalkan komentar