Hesti.id – 28 Juni 2026 | Medan – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) mendesak Wali Kota Medan untuk turun tangan dan memerintahkan pembongkaran aset Pemko di Contempo Regency. Permintaan ini muncul setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dinilai lamban dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan yang diduga berdiri di atas aset pemerintah.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyatakan bahwa hingga kini, dua tembok dan taman yang terletak di kawasan Perumahan Contempo Regency belum juga dibongkar meskipun Satpol PP telah mengeluarkan tiga kali Surat Peringatan (SP) kepada pemilik bangunan. Surat Peringatan I dikeluarkan pada 30 Maret 2026, SP II pada 2 April 2026, dan SP III pada 8 Mei 2026 yang menyatakan pemilik harus membongkar bangunan dalam waktu 1×24 jam.
“Namun hingga akhir Juni 2026, perintah tersebut belum juga dieksekusi,” ungkap Azhari kepada awak media pada Jumat (26/6/2026). Dia menambahkan bahwa Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan telah meminta Satpol PP untuk melakukan pembongkaran karena semua tahapan teguran administratif telah dilaksanakan.
Baca juga:
Dalam tinjauan lapangan yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Kota Medan, lokasi bangunan yang diduga ilegal tersebut ternyata berada di atas fasilitas umum dan aset Pemko Medan yang sudah diserahkan melalui pengambilalihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Aset yang menjadi milik Pemko Medan mencakup jaringan jalan dan saluran drainase.
Azhari menekankan bahwa pemeliharaan dan pengelolaan aset tersebut menjadi tanggung jawab Pemko Medan melalui APBD. Oleh karena itu, ia meminta Wali Kota Medan untuk segera bertindak dan memerintahkan Satpol PP untuk membongkar bangunan tersebut, mengingat proses administratif sudah dipenuhi.
“Kalau objek itu sudah menjadi aset Pemko Medan dan tahapan administrasi telah dijalankan, maka tidak ada alasan untuk menunda eksekusi,” tegas Azhari. Ia juga menyatakan bahwa penundaan ini membuat wibawa pemerintah daerah dipertanyakan.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota lain telah meninjau lokasi dan mendesak agar Pemko segera menertibkan bangunan yang melanggar Perda. Azhari mencatat bahwa lambannya proses pembongkaran ini menimbulkan kesan bahwa Satpol PP tidak memiliki keberanian untuk menegakkan Perda secara konsisten.
“Jika seluruh tahapan administrasi sudah ditempuh tetapi pembongkaran tidak dilakukan, publik akan mempertanyakan wibawa penegakan Perda. Jangan sampai terlihat bahwa aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil,” paparnya.
Felix, pemilik lahan yang terdampak, juga mengungkapkan rencananya untuk membawa masalah ini ke pemerintah pusat jika tidak ada tindakan nyata dari Pemko Medan. Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum agar akses menuju lahannya dapat kembali dibuka.
Sampai berita ini diturunkan, Satpol PP Kota Medan belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik keterlambatan pembongkaran. Azhari merasa heran dengan situasi ini, yang memunculkan banyak pertanyaan di masyarakat.
“Ada apa di balik lambannya eksekusi ini? Apakah ada faktor-faktor yang membuat Satpol PP tidak berani menjalankan tugasnya?” tanya Azhari. Menurutnya, langkah terbaik untuk menjawab dugaan-dugaan tersebut adalah dengan segera menegakkan Perda dan membongkar bangunan yang berada di atas aset pemerintah.
Dengan demikian, LIPPSU desak Wali Kota Medan turun tangan perintahkan pembongkaran aset Pemko di Contempo Regency demi menjaga integritas dan ketaatan terhadap hukum yang berlaku di Kota Medan.











