Hesti.id – 22 Juni 2026 | Kurun Waktu 24 Jam Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dan Perampokan menjadi bukti komitmen Polres Musi Rawas dalam memberikan rasa aman dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah ditemukannya jasad korban, Tim Landak Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan serta tindak pidana penadahan di wilayah Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan hilangnya korban bernama Rozi sejak 5 Juni 2026. Korban diketahui berpamitan kepada istrinya untuk keluar rumah menggunakan sepeda motor. Namun hingga beberapa hari kemudian korban tidak kunjung kembali, sehingga pihak keluarga berupaya melakukan pencarian secara mandiri.
Perkembangan signifikan terjadi pada 19 Juni 2026 saat keluarga memperoleh informasi adanya warga di wilayah SP 6 Desa Raksa Budi yang membeli sebuah telepon genggam bekas. Setelah dilakukan pengecekan, ponsel tersebut diketahui merupakan milik korban. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Baca juga:
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama personel Polsek BTS Ulu segera melakukan penyelidikan intensif. Keesokan harinya, 20 Juni 2026, jasad korban ditemukan di tepi sungai wilayah Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu.
Melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dua orang tersangka, yakni TW Bin TK (25) dan TS alias AN (21), telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan bahwa Kurun Waktu 24 Jam Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dan Perampokan menjadi contoh komitmen Polres Musi Rawas dalam penegakan hukum. "Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Berkat kerja sama yang solid antara Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu, para tersangka berhasil diamankan," ujar AKBP Agung Adhitya Prananta.
Polres Musi Rawas berkomitmen memberikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam Kurun Waktu 24 Jam Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dan Perampokan, polisi menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus-kasus kejahatan.
Polres Musi Rawas mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan informasi terkait tindak kriminalitas. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Dengan Kurun Waktu 24 Jam Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dan Perampokan, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya pada kinerja kepolisian.
Kesimpulan dari Kurun Waktu 24 Jam Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dan Perampokan ini menunjukkan bahwa Polres Musi Rawas serius dalam menangani kasus-kasus kejahatan dan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman beraktivitas sehari-hari.











