28 Juni 2026

KPK Bongkar Pemerasan Izin WNA oleh Oknum Imigrasi di Bali

Penulis

Supala Dean Supala

KPK Bongkar Pemerasan Izin WNA oleh Oknum Imigrasi di Bali
KPK Bongkar Pemerasan Izin WNA oleh Oknum Imigrasi di Bali

Hesti.id – 28 Juni 2026 | Terkuak, KPK ungkap cara oknum imigrasi peras biro jasa KITAS di Bali: Tak setor, berkas mandek. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan mendalam mengenai praktik pemerasan yang melibatkan oknum pejabat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar. Dalam kasus ini, agen biro jasa pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dipaksa untuk membayar sejumlah uang di luar tarif resmi agar pengajuan dokumen mereka dapat diproses.

Menurut pengakuan sejumlah saksi, praktik pemerasan ini dilakukan dengan cara yang terang-terangan. Petugas imigrasi meminta uang tambahan secara langsung di loket pelayanan, dan jika agen biro jasa menolak, berkas pengajuan mereka akan mandek. KPK menyebut istilah ‘uang klik’ sebagai kode untuk menyebut praktik ini, di mana proses pengajuan dokumen baru akan dilanjutkan setelah uang tersebut disetorkan.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa penyidik telah memanggil saksi dari dua biro jasa yang beroperasi di Bali, yaitu PT Bali Soft dan seorang wiraswasta. Dari keterangan yang diperoleh, terungkap bahwa pemerasan ini sudah berlangsung lama dan melibatkan banyak oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam penyidikan ini, KPK menemukan bahwa setoran uang bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp2.500.000 untuk setiap pengurusan dokumen keimigrasian, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan Visa on Arrival (VOA). Praktik ini menunjukkan adanya sindikat korupsi yang terorganisir di lingkungan imigrasi.

Oknum petugas imigrasi tidak hanya memperlambat proses pengajuan dokumen, tetapi juga menciptakan kerumitan birokrasi untuk memaksa agen biro jasa agar menyerahkan uang pelicin. Hal ini membuat agen merasa terjepit karena jika tidak membayar, izin tinggal klien mereka tidak akan diproses. Menurut saksi, keadaan ini telah menciptakan atmosfer korupsi yang merugikan banyak pihak.

KPK memastikan bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini, termasuk aliran dana yang diduga mengalir kepada oknum-oknum pejabat imigrasi. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap jaringan pemerasan yang lebih luas dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi di sektor keimigrasian.

Secara keseluruhan, kasus ini adalah contoh nyata dari praktik pemerasan yang merusak integritas layanan publik dan mempersulit proses keimigrasian bagi WNA. Tindakan tegas dari KPK diharapkan dapat membawa perubahan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Related Post

Tinggalkan komentar