Hesti.id – 02 Juli 2026 | Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar laksanakan koordinasi penyamaan peta batas wilayah pada Rabu, 1 Juli 2026. Acara ini bertujuan untuk mencapai keselarasan data spasial serta tertib administrasi pertanahan di kedua wilayah tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat penting, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Bapak Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H., dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Bapak Rio Kurniawan, S.P., M.Si. Bersama dengan tim dari masing-masing kantor, mereka mengadakan diskusi untuk menyamakan persepsi dan data mengenai batas wilayah administrasi.
Koordinasi yang dilakukan dalam acara ini sangat penting karena penyamaan peta batas wilayah mendukung keakuratan data pertanahan dan memperkuat sinkronisasi informasi geospasial. Hal ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi perbedaan data di lapangan yang sering kali menjadi sumber konflik.
Baca juga:
Selama pertemuan, para peserta membahas berbagai aspek teknis yang terkait dengan batas wilayah. Diskusi ini bertujuan untuk memastikan bahwa data administrasi yang ada sesuai dengan kondisi faktual yang terdapat di lapangan. Dengan cara ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Komitmen kedua kantor pertanahan ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat dalam kolaborasi antar satuan kerja ATR/BPN. Sebagai bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akurat, dan terpercaya, kegiatan koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Untuk mencapai tujuan ini, penting bagi kedua kantor untuk terus melakukan koordinasi yang berkelanjutan. Dengan pengelolaan data pertanahan dan informasi geospasial yang lebih berkualitas, diharapkan pelayanan publik dapat ditingkatkan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.
Dengan langkah-langkah yang diambil dalam koordinasi penyamaan peta batas wilayah ini, diharapkan akan tercipta kepastian hukum atas batas wilayah administrasi. Hal ini sangat penting agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman terkait kepemilikan dan penggunaan tanah mereka.











