Hesti.id – 18 Juni 2026 | Kementerian Sekretariat Negara Bersama Polri, PPKGBK & Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eksekusi Blok 15 Eks Hotel Sultan Tanggal 18 Juni 2026 merupakan pelaksanaan putusan dan penetapan pengadilan atas tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno. Eksekusi ini dilakukan oleh pengadilan melalui panitera/jurusita dengan dukungan dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, kuasa hukum, dan unsur pengamanan.
Tanah eks Hotel Sultan merupakan bagian dari Hak Pengelolaan atau HPL Nomor 1/Gelora, yang merupakan aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK. Tanah ini telah dibebaskan dan diganti rugi oleh pemerintah sejak 1959-1962 dalam rangka pelaksanaan Asian Games IV. PPKGBK memiliki dokumen asli pembebasan tanah tersebut, dan pemerintah tidak pernah melepaskan, menjual, ataupun mengalihkan hak atas tanah eks Hotel Sultan kepada PT Indobuildco.
PT Indobuildco pernah memegang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah HPL Nomor 1/Gelora, tetapi HGB tersebut bukan hak milik atas tanah. HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora telah berakhir, termasuk masa perpanjangannya, dan perpanjangan HGB dilakukan tanpa rekomendasi dari pemegang HPL Nomor 1/Gelora, yaitu Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK, sehingga menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
Baca juga:
Kementerian Sekretariat Negara Bersama Polri, PPKGBK & Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eksekusi Blok 15 Eks Hotel Sultan Tanggal 18 Juni 2026 dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. Pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin oleh panitera/jurusita pengadilan, dengan dukungan PPKGBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, dan aparat keamanan agar berjalan tertib, aman, profesional, dan sesuai prosedur.
Kementerian Sekretariat Negara Bersama Polri, PPKGBK & Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eksekusi Blok 15 Eks Hotel Sultan Tanggal 18 Juni 2026 merupakan langkah penting dalam perlindungan aset negara dan kepentingan publik. Dalam pelaksanaan eksekusi, PPKGBK menyiapkan posko layanan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi dan memberikan informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
Kesimpulan, Kementerian Sekretariat Negara Bersama Polri, PPKGBK & Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eksekusi Blok 15 Eks Hotel Sultan Tanggal 18 Juni 2026 merupakan pelaksanaan putusan dan penetapan pengadilan yang sah dan sesuai prosedur. Eksekusi ini dilakukan untuk melindungi aset negara dan kepentingan publik, serta untuk menegakkan hukum dan ketertiban.











