Hesti.id – 26 Juni 2026 | Kendali Kode Sumber (Source Code) dan Algoritma Harus Berada Pada Yurisdiksi Hukum Indonesia. Hal ini menjadi isu penting dalam konteks kedaulatan digital yang semakin mendesak untuk dibahas di tengah kemajuan teknologi yang pesat.
Kedaulatan digital merujuk pada kemampuan suatu negara untuk mengelola, mengendalikan, dan melindungi infrastruktur serta data digitalnya tanpa campur tangan dari pihak luar. Di Indonesia, kedaulatan digital sangat penting untuk menjaga privasi warga, ketahanan nasional, serta mendukung kemajuan ekonomi. Dalam era di mana teknologi informasi menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, pengaturan yang jelas tentang kendali atas kode sumber dan algoritma menjadi krusial.
Sayangnya, saat ini lebih dari 90 persen kendali atas kode sumber dan algoritma di Indonesia masih berada di tangan perusahaan asing. Ini mengakibatkan negara kita rentan terhadap intervensi dan pengaruh luar yang dapat mengancam ketahanan informasi dan data nasional. Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk memiliki hukum dan regulasi yang kuat untuk mengontrol penggunaan dan pengembangan teknologi ini.
Baca juga:
Dalam pembicaraan tentang kedaulatan digital, sering kali diskusi hanya terfokus pada aspek pemanfaatan teknologi, seperti penggunaan kecerdasan buatan (AI) di pendidikan atau sektor lainnya. Namun, hal yang lebih mendasar adalah perlunya kekuatan hukum yang melindungi pengguna serta memastikan bahwa semua aktivitas digital sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pembangunan infrastruktur komputasi awan lokal menjadi salah satu langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan digital. Dengan mendirikan data center di dalam negeri, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada layanan asing dan memastikan bahwa data warga negara tetap aman dan terlindungi sesuai dengan hukum nasional. Selain itu, penegakan hukum terkait perlindungan data pribadi juga harus diperkuat agar masyarakat merasa aman dalam menggunakan teknologi digital.
Forum-forum diskusi yang membahas kedaulatan digital perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum. Diskusi ini harus memperjelas arah kebijakan kedaulatan digital Indonesia dan bagaimana kendali kode sumber (source code) serta algoritma dapat dikelola dengan baik. Ini bukan hanya tentang penggunaan teknologi, tetapi juga tentang bagaimana hukum dapat melindungi masyarakat dari potensi risiko yang muncul akibat ketergantungan pada teknologi asing.
Dalam hal ini, penting untuk menegaskan bahwa kendali kode sumber dan algoritma harus berada pada yurisdiksi hukum Indonesia. Dengan demikian, semua pengembangan teknologi yang terjadi di dalam negeri dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan dan keamanan nasional. Negara harus memiliki kekuatan untuk mengatur dan mengontrol semua aspek digital yang berhubungan dengan warga negaranya.
Kesadaran akan pentingnya kedaulatan digital harus ditingkatkan di kalangan masyarakat. Edukasi mengenai hak-hak digital, privasi, dan perlindungan data perlu dilakukan agar setiap individu memahami pentingnya menjaga kendali atas data dan informasi mereka. Dalam dunia yang semakin terkoneksi ini, setiap orang harus menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan digital Indonesia.











