Hesti.id – 19 Juni 2026 | Garda Prabowo laporkan eks ketua BEM UGM ke Bareskrim soal ucapan kucing yang dinilai menghina Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini menarik perhatian banyak pihak karena melibatkan figur publik dan organisasi yang mendukung Presiden. Eks ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, dilaporkan oleh pengacara Firdaus Oiwobo ke Polres Tangerang Selatan dan juga diadukan ke Bareskrim Polri oleh Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo).
Pelaporan ini dilakukan terkait dengan pernyataan Tiyo yang viral di media sosial yang menganalogikan nama dari seekor kucing gemuk. Firdaus beralasan bahwa pelaporan ke Polres Tangsel itu dilakukan terkait penghinaan terhadap Presiden atau Kepala Negara. Ia juga menilai bahwa Tiyo telah melakukan penghasutan terhadap program MBG dan banyak menghina serta memfitnah programnya Presiden Prabowo.
Garda Prabowo juga menegaskan bahwa mereka menghormati kebebasan berpendapat dan kritik dalam negara demokrasi, tetapi penghinaan, perendahan martabat, dan serangan personal terhadap presiden tidak dapat dibenarkan. Mereka menyerukan agar kritik tidak berubah menjadi penghinaan atau serangan terhadap martabat presiden sebagai kepala negara.
Baca juga:
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan kebebasan berpendapat dan kritik dalam demokrasi. Apakah kritik yang disampaikan kepada pemerintah dapat dianggap sebagai penghinaan atau serangan personal? Bagaimana membedakan antara kritik yang konstruktif dan penghinaan yang tidak perlu?
Menurut pakar hukum JJ Amstrong Sembiring, dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan merupakan delik aduan yang mensyaratkan adanya pengaduan langsung dari korban. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan langsung dari pihak yang merasa dirugikan. Dalam kasus ini, perlu dipertanyakan apakah Presiden Prabowo secara langsung telah mengajukan pengaduan ataukah ada pihak lain yang berwenang untuk melakukannya.
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, juga memberikan komentarnya tentang kasus ini. Ia mengatakan bahwa kritik memang diperbolehkan, tetapi tidak boleh berubah menjadi penghinaan. Ia juga menyoroti bahwa dalam demokrasi, kebebasan berpendapat dan kritik sangat penting, namun harus tetap menjaga etika dan norma yang berlaku.
Dalam beberapa hari terakhir, kasus Garda Prabowo laporkan eks ketua BEM UGM ke Bareskrim soal ucapan kucing ini terus berkembang. Banyak pihak yang terlibat dan memberikan pendapatnya tentang kasus ini. Namun, yang terpenting adalah memahami batasan kebebasan berpendapat dan kritik dalam demokrasi serta bagaimana menyeimbangkannya dengan penghormatan terhadap martabat dan hak-hak individu.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa kebebasan berpendapat dan kritik dalam demokrasi harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk tidak melakukan penghinaan atau serangan personal terhadap individu, terutama kepala negara. Garda Prabowo laporkan eks ketua BEM UGM ke Bareskrim soal ucapan kucing ini menjadi contoh kasus yang menarik perhatian banyak pihak dan memicu diskusi tentang batasan kebebasan berpendapat dan kritik dalam demokrasi.











