2 Juli 2026

Evaluasi Praktik Demokrasi: Hukum dan Kekuasaan di Indonesia

Penulis

Hehet Hehet Hehet

Evaluasi Praktik Demokrasi: Hukum dan Kekuasaan di Indonesia
Evaluasi Praktik Demokrasi: Hukum dan Kekuasaan di Indonesia

Hesti.id – 02 Juli 2026 | Dalam konteks Reposisi Hukum dan Kekuasaan Evaluasi terhadap Praktik Demokrasi Kontemporer, mahasiswa sebagai bagian dari civitas academica dihadapkan pada pemikiran teoritis yang mendalam. Konsep pemisahan kekuasaan yang diusung oleh Montesquieu melalui gagasan Trias Politica dan prinsip supremasi hukum yang berkeadilan, menjadi dasar penting dalam mendukung negara hukum yang adil. Namun, ketika teori-teori ini dihadapkan dengan realitas sosio-politik saat ini, muncul ketidakcocokan yang signifikan.

Evaluasi mendalam terhadap mekanisme pengawasan dan perimbangan kekuasaan antarlembaga negara menjadi krusial untuk memahami tantangan yang ada. Sistem perimbangan ini tidak hanya sekadar istilah dalam literatur politik, tetapi juga merupakan alat fundamental yang mencegah konsentrasi kekuasaan. Tanpa adanya sistem ini, negara bisa terjerumus ke dalam otoritarianisme baru. Institusi peradilan dan aparat penegak hukum seharusnya menjaga mandiri dari tekanan politik.

Namun, pengamatan terhadap situasi ketatanegaraan menunjukkan adanya kemunduran demokrasi yang memprihatinkan. Batas-batas antara kekuasaan politik dan penegakan hukum semakin kabur, di mana hukum yang seharusnya melindungi hak asasi manusia, kini sering digunakan untuk melegitimasi kebijakan penguasa. Fenomena ini mencederai asas keadilan dan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara.

Seperti halnya menjaga jarak aman saat berkendara, dalam tatanan negara pun perlu ada pemisahan yang jelas antara kekuasaan eksekutif dan lembaga penegak hukum. Penelitian yang dipublikasikan dalam Jurnal Hukum Tata Negara menunjukkan adanya penurunan substansial dalam kualitas demokrasi di Indonesia akibat intervensi politik yang semakin sistematis terhadap lembaga peradilan.

Ketika lembaga hukum kehilangan independensinya, hukum tidak lagi berfungsi sebagai panglima, melainkan sebagai alat untuk kepentingan politik tertentu. Hal ini menimbulkan keraguan publik terhadap keadilan, terutama dalam pengusutan kasus-kasus besar. Dalam tayangan YouTube terkemuka, diungkapkan bahwa jika proses seleksi pimpinan lembaga penegak hukum terpengaruh oleh kompromi politik, maka independensi hukum akan terancam.

Generasi muda, khususnya mahasiswa, perlu menyadari pentingnya isu ini. Masa depan mereka dipertaruhkan, karena hukum yang tunduk pada kekuasaan akan menciptakan ketidakadilan struktural. Ketika hak-hak rakyat kecil terampas atau kritik terhadap kebijakan diabaikan, ke mana lagi mereka akan mencari keadilan selain di pengadilan yang independen?

Laporan terbaru menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik akan institusi hukum cenderung turun drastis jika masyarakat merasa bahwa lembaga penegak hukum telah beralih fungsi menjadi alat kekuasaan. Oleh karena itu, menjaga jarak antara kekuasaan dan penegakan hukum tidak hanya memerlukan regulasi yang jelas, tetapi juga perlindungan terhadap independensi lembaga-lembaga hukum dari ancaman politik.

Independensi institusi hukum harus diperkuat melalui desain kelembagaan yang kokoh, agar tidak terpengaruh oleh pemotongan anggaran atau ancaman penggantian jabatan yang bermotif politik. Lembaga-lembaga seperti Kejaksaan, Kepolisian, KPK, dan Mahkamah Agung harus memiliki otonomi penuh tanpa tekanan dari elite politik.

Di sini, peran civil society dan mahasiswa sangat penting. Mereka tidak boleh hanya menjadi penonton pasif, tetapi harus aktif mengawasi dan menuntut transparansi dalam proses hukum. Mengawal independensi hukum adalah langkah kritis untuk menjaga agar demokrasi tidak tergerus oleh oligarki.

Faktanya, masa depan demokrasi kita tidak ditentukan oleh megahnya gedung pemerintahan, tetapi oleh keadilan yang ditegakkan di persidangan. Demokrasi yang sehat memerlukan pemisahan yang jelas antara pembuatan kebijakan dan penegakan hukum. Mari kita jaga agar keadilan di Indonesia menjadi hak yang dapat diakses oleh seluruh rakyat, bukan hanya bagi mereka yang berkuasa.

Related Post

Tinggalkan komentar