29 Juni 2026

Dua Warga Pidie Tertangkap Coba Main Minyak Solar Subsidi Ilegal

Penulis

Kim Cuc Krissa Kim Cuc

Dua Warga Pidie Tertangkap Coba Main Minyak Solar Subsidi Ilegal
Dua Warga Pidie Tertangkap Coba Main Minyak Solar Subsidi Ilegal

Hesti.id – 29 Juni 2026 | Nagan Raya, Indonesia – Dalam upaya untuk menanggulangi penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, di Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi, adalah frasa yang mencerminkan situasi ini.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tim dari Unit Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan patroli dan berhasil menghentikan mobil Isuzu Traga yang mengangkut Bio Solar dalam jumlah besar. Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku berinisial D (43) dan A (30) yang merupakan warga Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya, diamanakan beserta barang bukti yang mencakup satu unit mobil, dua tandon berkapasitas 1.000 liter, empat drum berkapasitas 200 liter, dan satu jeriken berkapasitas 35 liter, semuanya berisi BBM jenis Bio Solar.

Total BBM yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar 3.000 liter atau setara dengan 3 ton. Dalam pemeriksaan awal, sopir kendaraan mengaku bahwa BBM tersebut berasal dari sebuah gudang di Kabupaten Aceh Besar dan rencananya akan dikirim ke seseorang di Kabupaten Nagan Raya. Penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga distribusi energi agar tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Kasus ini bukanlah yang pertama kalinya ditangani oleh Polres Nagan Raya. Sebelumnya, pada 15 Juni 2026, Tim Opsnal juga berhasil mengamankan dua kendaraan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi. Penangkapan tersebut mencakup satu unit mobil Suzuki dan satu unit mobil Isuzu Panther yang ditemukan di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Diharapkan, dengan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, praktik ilegal ini dapat diminimalisir dan distribusi BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.

Dengan penangkapan ini, diharapkan ada efek jera bagi pelaku lainnya yang berusaha melakukan hal serupa. Satreskrim Polres Nagan Raya akan melanjutkan upaya mereka dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi demi kesejahteraan masyarakat.

Related Post

Tinggalkan komentar