Hesti.id – 30 Juni 2026 | Nadiem Makarim, sosok yang dikenal luas sebagai pelopor dalam industri teknologi Indonesia, kini terjerat dalam kasus hukum yang mengubah arah kariernya. Perjalanan Nadiem Makarim bangun Gojek jadi Menteri kini divonis 10 tahun penjara setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan bahwa ia bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Nadiem lahir di Singapura pada 4 Juli 1984 dan menghabiskan masa kecilnya di Jakarta dan Singapura. Ia menempuh pendidikan di sekolah internasional terkemuka dan melanjutkan studi di Brown University serta Harvard Business School. Sebelum mendirikan Gojek, Nadiem bekerja sebagai konsultan di McKinsey & Company dan Zalora Indonesia.
Pada tahun 2010, Nadiem mendirikan Gojek dengan tujuan membantu pengemudi ojek mendapatkan pelanggan dengan lebih mudah. Layanan yang dimulai dengan call center ini berkembang pesat setelah peluncuran aplikasi pada 2015 dan menjelma menjadi super app yang menawarkan berbagai layanan seperti GoRide, GoCar, GoFood, dan masih banyak lagi.
Baca juga:
Kepopuleran Gojek membawa Nadiem ke kursi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019, sebuah langkah yang cukup mengejutkan karena ia bukan berasal dari kalangan birokrat. Selama menjabat, Nadiem memperkenalkan kebijakan inovatif seperti Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka. Namun, program-program ini tidak lepas dari kritik, terutama terkait implementasi di berbagai daerah.
Awal mula kasus hukum yang menjerat Nadiem berawal dari program pengadaan laptop Chromebook sebagai bagian dari digitalisasi pendidikan. Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan ini memicu penyelidikan hukum, yang berujung pada persidangan di Pengadilan Tipikor.
Pada 30 Juni 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sekitar Rp809,6 miliar. Apabila ia gagal membayar uang pengganti, harta kekayaannya dapat disita untuk menutup kerugian negara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan melekat dalam perjalanan Nadiem Makarim yang sebelumnya dikenal sebagai inovator di dunia teknologi dan pendidikan. Meskipun berjasa dalam membangun Gojek dan memperkenalkan berbagai kebijakan pendidikan, vonis penjara ini menjadi catatan kelam dalam perjalanan kariernya.
Perjalanan Nadiem Makarim bangun Gojek jadi Menteri kini divonis 10 tahun penjara tidak hanya mengguncang dunia pendidikan dan teknologi, tetapi juga memicu perdebatan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan proyek digital pemerintah.
Dengan vonis ini, masyarakat menanti langkah selanjutnya dari Nadiem dan implikasi dari kasus ini terhadap pengembangan teknologi dan pendidikan di Indonesia.











