Hesti.id – 17 Juni 2026 | Wacana pemisahan daerah pemilihan (dapil) antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam terus bergulir. Ardhiyanto Ujung Aceh Singkil dan Subulussalam Sudah Layak Jadi Satu Dapil DPRA, hal ini dikarenakan jumlah penduduk yang memungkinkan untuk dilakukan penataan ulang. Ketua Partai Aceh dan Anggota DPRK Kota Subulussalam, Ardhiyanto Ujung, mengatakan bahwa usulan yang berkembang saat ini adalah menjadikan Aceh Singkil dan Subulussalam sebagai satu dapil tersendiri, terpisah dari wilayah lain yang selama ini tergabung dalam konfigurasi dapil yang lebih luas.
Ardhiyanto menjelaskan bahwa penataan dapil nantinya akan berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. Karena itu, usulan tersebut perlu melalui mekanisme yang melibatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan penyelenggara pemilu di tingkat nasional. Ardhiyanto Ujung Aceh Singkil dan Subulussalam Sudah Layak Jadi Satu Dapil DPRA, ini merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kualitas pemilu di daerah tersebut.
Selain itu, Ardhiyanto menyoroti pertumbuhan jumlah penduduk Kota Subulussalam yang telah melampaui 100 ribu jiwa. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan jumlah kursi DPRK dari 20 menjadi 25 kursi pada masa mendatang. Ardhiyanto Ujung Aceh Singkil dan Subulussalam Sudah Layak Jadi Satu Dapil DPRA, karena hal ini akan memberikan representasi yang lebih proporsional bagi masyarakat di daerah tersebut.
Baca juga:
Ardhiyanto menilai penataan dapil bukan hal baru di Aceh. Ia mencontohkan pengalaman pemisahan dapil yang pernah dilakukan pada wilayah Aceh Tenggara dan Gayo Lues yang dinilai berhasil menciptakan representasi politik yang lebih seimbang sesuai perkembangan wilayah dan jumlah penduduk. Ardhiyanto Ujung Aceh Singkil dan Subulussalam Sudah Layak Jadi Satu Dapil DPRA, ini merupakan contoh yang baik untuk penataan dapil di daerah lain.
Kesimpulan dari wacana pemisahan daerah pemilihan antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam adalah bahwa Ardhiyanto Ujung Aceh Singkil dan Subulussalam Sudah Layak Jadi Satu Dapil DPRA. Hal ini dikarenakan jumlah penduduk yang memungkinkan untuk dilakukan penataan ulang, serta potensi meningkatkan representasi politik di daerah tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan konsolidasi dan pembicaraan di tingkat provinsi hingga pemerintah pusat untuk mewujudkan penataan dapil yang ideal.











