22/06/2026

Kejari Jaksel Limpahkan Kasus Roy Suryo dan Tifa ke PN Jaktim: Tindakan Hukum yang Diambil

Penulis

Nakasaputra Jeramy

Kejari Jaksel Limpahkan Kasus Roy Suryo dan Tifa ke PN Jaktim: Tindakan Hukum yang Diambil
Kejari Jaksel Limpahkan Kasus Roy Suryo dan Tifa ke PN Jaktim: Tindakan Hukum yang Diambil

Hesti.id – 22 Juni 2026 | Kejari Jaksel Limpahkan Kasus Roy Suryo dan Tifa ke PN Jaktim merupakan langkah hukum yang diambil untuk menindaklanjuti kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk diproses lebih lanjut.

Kejari Jaksel Limpahkan Kasus Roy Suryo dan Tifa ke PN Jaktim juga mempertimbangkan bahwa Roy Suryo dan Tifa telah mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik. Mereka telah melakukan wajib lapor sebanyak 30 kali dan tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik. Selain itu, mereka juga tidak pernah memberikan informasi yang tidak sesuai fakta dan tidak pernah menghambat proses pemeriksaan.

Kejari Jaksel Limpahkan Kasus Roy Suryo dan Tifa ke PN Jaktim ini menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan untuk menyelesaikan kasus ini. Roy Suryo dan Tifa akan dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali kepada pihak berwajib dan akan diproses lebih lanjut oleh PN Jakarta Timur.

Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, menyatakan bahwa klien mereka telah mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik. Ia juga menyatakan bahwa tujuan dari penahanan tidak efektif jika diterapkan pada klien mereka.

Kejari Jaksel Limpahkan Kasus Roy Suryo dan Tifa ke PN Jaktim ini merupakan langkah hukum yang diambil untuk menyelesaikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Proses hukum sedang berjalan dan akan diproses lebih lanjut oleh PN Jakarta Timur.

Kejari Jaksel Limpahkan Kasus Roy Suryo dan Tifa ke PN Jaktim menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan untuk menyelesaikan kasus ini. Roy Suryo dan Tifa akan dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali kepada pihak berwajib dan akan diproses lebih lanjut oleh PN Jakarta Timur.

Kejari Jaksel Limpahkan Kasus Roy Suryo dan Tifa ke PN Jaktim ini merupakan langkah hukum yang diambil untuk menindaklanjuti kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Proses hukum sedang berjalan dan akan diproses lebih lanjut oleh PN Jakarta Timur.

Kesimpulan dari Kejari Jaksel Limpahkan Kasus Roy Suryo dan Tifa ke PN Jaktim ini adalah bahwa proses hukum sedang berjalan untuk menyelesaikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Roy Suryo dan Tifa akan dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali kepada pihak berwajib dan akan diproses lebih lanjut oleh PN Jakarta Timur.

Related Post

Tinggalkan komentar