20/06/2026

IKM Klaim Punya Legal Standing Laporkan Abu Janda Soal Pernyataan ‘Kaum Barbar’

Penulis

Aloisa Aloisa

IKM Klaim Punya Legal Standing Laporkan Abu Janda Soal Pernyataan 'Kaum Barbar'
IKM Klaim Punya Legal Standing Laporkan Abu Janda Soal Pernyataan 'Kaum Barbar'

Hesti.id – 20 Juni 2026 | IKM klaim punya legal standing laporkan Abu Janda soal pernyataan ‘kaum barbar’ yang dinilai telah menyerang kehormatan masyarakat Sumatera Barat. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) menegaskan memiliki legal standing yang sah dalam laporan pidana terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait pernyataannya yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai ‘kaum barbar’.

Menurut Sekretaris Jenderal DPP IKM Braditi Moulevey, IKM merupakan organisasi kemasyarakatan yang sah dan memiliki kewenangan memperjuangkan kepentingan masyarakat Minang serta warga Sumatera Barat di seluruh Indonesia. Braditi menjelaskan bahwa pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai ‘kaum barbar’ dinilai menyerang kehormatan kelompok masyarakat secara kolektif.

IKM klaim punya legal standing laporkan Abu Janda soal pernyataan ‘kaum barbar’ karena organisasi ini mewakili kepentingan masyarakat Minang dan warga Sumatera Barat di berbagai daerah di Indonesia. IKM menilai pernyataan Abu Janda telah menyerang kehormatan, harkat, dan martabat masyarakat yang mereka wakili.

IKM klaim punya legal standing laporkan Abu Janda soal pernyataan ‘kaum barbar’ dan berpandangan bahwa ucapan Abu Janda tidak dapat dikategorikan sebagai kritik yang dilindungi kebebasan berpendapat. Mereka menilai pernyataan tersebut memenuhi unsur penghinaan terhadap suatu kelompok masyarakat.

IKM klaim punya legal standing laporkan Abu Janda soal pernyataan ‘kaum barbar’ dan telah mengajukan 32 laporan polisi yang diajukan DPW dan DPD IKM di berbagai daerah terkait pernyataan tersebut. IKM berkomitmen untuk memperjuangkan kehormatan dan martabat masyarakat Sumatera Barat melalui jalur hukum yang sah.

Kesimpulan dari pernyataan IKM klaim punya legal standing laporkan Abu Janda soal pernyataan ‘kaum barbar’ adalah bahwa organisasi ini memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak sebagai pelapor dan akan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat Minang dan warga Sumatera Barat.

Related Post

Tinggalkan komentar