19/06/2026

Aturan Mutasi PNS Harus Mengabdi 10 Tahun Diuji ke MK, Apa yang Terjadi?

Penulis

Hehet Hehet Hehet

Aturan Mutasi PNS Harus Mengabdi 10 Tahun Diuji ke MK, Apa yang Terjadi?
Aturan Mutasi PNS Harus Mengabdi 10 Tahun Diuji ke MK, Apa yang Terjadi?

Hesti.id – 19 Juni 2026 | Aturan mutasi PNS harus mengabdi 10 tahun diuji ke MK merupakan salah satu topik hangat yang dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang yang digelar pada Rabu, 17 Juni 2026, MK memeriksa permohonan dari Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum.

Aturan mutasi PNS harus mengabdi 10 tahun diuji ke MK ini dinilai menghambat pengembangan karier dan kehidupan keluarga karena menyebabkan penguncian NIP selama 10 tahun sebelum bisa melakukan mutasi. Pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 21 ayat 8 huruf a UU ASN bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan dengan menjamin hak mobilitas ASN yang dilakukan secara adil dan setara, serta tidak boleh dihambat oleh aturan administratif yang melampaui batas kewajaran masa pengabdian paling singkat 2 (dua) Tahun, paling lama 5 (lima) tahun".

Aturan mutasi PNS harus mengabdi 10 tahun diuji ke MK ini juga berkaitan dengan ketentuan denda bagi manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih (KDMP) maupun manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa ketentuan denda bagi manajer Kopdes ini dibuat untuk memastikan calon manajer memiliki komitmen, motivasi, dan semangat untuk bertugas.

Aturan mutasi PNS harus mengabdi 10 tahun diuji ke MK ini menimbulkan perdebatan tentang kewajaran masa pengabdian dan hak mobilitas ASN. Pemohon berharap MK dapat memutuskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan meminta perubahan masa pengabdian menjadi paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Dalam beberapa waktu ke depan, MK akan memutuskan hasil sidang tersebut. Aturan mutasi PNS harus mengabdi 10 tahun diuji ke MK ini akan berimplikasi pada pengembangan karier dan kehidupan keluarga PNS. Apakah aturan tersebut akan diubah atau tetap dipertahankan, hanya waktu yang akan menjawabnya.

Related Post

Tinggalkan komentar