19/06/2026

Pemkot Jakarta Utara Tertibkan Parkir Liar dan Jukir Ilegal Untuk Urai Kemacetan dan Kembalikan Fungsi Jalan

Penulis

Hehet Hehet Hehet

Pemkot Jakarta Utara Tertibkan Parkir Liar dan Jukir Ilegal Untuk Urai Kemacetan dan Kembalikan Fungsi Jalan
Pemkot Jakarta Utara Tertibkan Parkir Liar dan Jukir Ilegal Untuk Urai Kemacetan dan Kembalikan Fungsi Jalan

Hesti.id – 18 Juni 2026 | Pemkot Jakarta Utara Tertibkan Parkir Liar dan Jukir Ilegal Untuk Urai Kemacetan dan Kembalikan Fungsi Jalan di Jakarta Utara telah menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara. Melalui Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara, petugas melakukan operasi gabungan penertiban parkir liar di beberapa titik rawan pelanggaran.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan, mengurangi kemacetan, serta menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik bagi masyarakat. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari Sulesuryana, mengatakan bahwa selama periode 8 hingga 15 Juni 2026, petugas telah menindak ratusan kendaraan yang kedapatan melanggar aturan parkir di berbagai wilayah Jakarta Utara.

Pemkot Jakarta Utara Tertibkan Parkir Liar dan Jukir Ilegal Untuk Urai Kemacetan dan Kembalikan Fungsi Jalan dengan melakukan penertiban ini sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan maupun trotoar. Keberadaan kendaraan tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Operasi penertiban dilaksanakan secara bertahap di lima wilayah kecamatan, yakni Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, dan Koja. Kegiatan tersebut melibatkan petugas gabungan yang melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan parkir.

Pemkot Jakarta Utara Tertibkan Parkir Liar dan Jukir Ilegal Untuk Urai Kemacetan dan Kembalikan Fungsi Jalan dengan melakukan penindakan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya sekaligus mengurai titik-titik kemacetan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Dalam pelaksanaannya, petugas menerapkan berbagai bentuk sanksi, mulai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau tilang, Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan, hingga angkut jaring bagi sepeda motor yang parkir di lokasi terlarang.

Rudy menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang tertib dan nyaman. Pemkot Jakarta Utara Tertibkan Parkir Liar dan Jukir Ilegal Untuk Urai Kemacetan dan Kembalikan Fungsi Jalan dengan melakukan penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan parkir dan penggunaan ruang jalan.

Penertiban parkir liar dan jukir ilegal ini juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Dengan demikian, Pemkot Jakarta Utara Tertibkan Parkir Liar dan Jukir Ilegal Untuk Urai Kemacetan dan Kembalikan Fungsi Jalan diharapkan dapat mencapai tujuan yang diinginkan, yaitu mengurangi kemacetan dan mengembalikan fungsi jalan.

Kesimpulan dari penertiban parkir liar dan jukir ilegal ini adalah bahwa Pemkot Jakarta Utara Tertibkan Parkir Liar dan Jukir Ilegal Untuk Urai Kemacetan dan Kembalikan Fungsi Jalan dengan melakukan penertiban ini sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan parkir dan penggunaan ruang jalan.

Related Post

Tinggalkan komentar