Hesti.id – 18 Juni 2026 | Pengadilan Negeri Jeneponto Bersama TNI-Polri dan Ormas LAKI Dampingi Pelaksanaan Eksekusi 7 Unit Rumah di Atas Tanah Sengketa merupakan salah satu upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga peradilan di Indonesia. Kegiatan ini dilakukan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, di wilayah Marayoka, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Dalam kegiatan ini, Pengadilan Negeri Jeneponto bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Organisasi Masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) untuk melakukan eksekusi terhadap 7 unit rumah yang berdiri di atas tanah sengketa.
Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, dimana pihak pemohon eksekusi atas nama Daeng Ngero dinyatakan sah memenangkan perkara melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Jeneponto sebanyak enam kali. Kegiatan eksekusi berlangsung dibawah pimpinan Kapolres AKBP Haryo Basuki S,I,K,M.H dengan pengamanan dan pendampingan aparat keamanan guna memastikan proses berjalan tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengadilan Negeri Jeneponto Bersama TNI-Polri dan Ormas LAKI Dampingi Pelaksanaan Eksekusi 7 Unit Rumah di Atas Tanah Sengketa ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap demi terciptanya kepastian dan keadilan hukum bagi para pihak. Dengan demikian, kegiatan ini juga menjadi contoh bagaimana lembaga peradilan bekerja sama dengan instansi lain untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
Baca juga:
Proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jeneponto Bersama TNI-Polri dan Ormas LAKI Dampingi Pelaksanaan Eksekusi 7 Unit Rumah di Atas Tanah Sengketa ini juga menunjukkan bahwa lembaga peradilan serius dalam menangani kasus-kasus yang terkait dengan sengketa tanah. Dengan adanya kerja sama antara lembaga peradilan dengan TNI, Polri, dan organisasi masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
Pengadilan Negeri Jeneponto Bersama TNI-Polri dan Ormas LAKI Dampingi Pelaksanaan Eksekusi 7 Unit Rumah di Atas Tanah Sengketa ini juga menjadi contoh bagaimana lembaga peradilan dapat bekerja sama dengan instansi lain untuk menyelesaikan kasus-kasus yang kompleks. Dengan demikian, kegiatan ini dapat menjadi acuan bagi lembaga peradilan lainnya dalam menangani kasus-kasus yang serupa.
Kesimpulan dari kegiatan Pengadilan Negeri Jeneponto Bersama TNI-Polri dan Ormas LAKI Dampingi Pelaksanaan Eksekusi 7 Unit Rumah di Atas Tanah Sengketa ini adalah bahwa lembaga peradilan serius dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Dengan adanya kerja sama antara lembaga peradilan dengan TNI, Polri, dan organisasi masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.











