Hesti.id – 18 Juni 2026 | Cabjari Tompe Tetapkan Tersangka Dan Tahan Tiga Aparat Desa Di Donggala menjadi berita hangat di Sulawesi Tengah. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 – 2023 di Desa Marana, Kecamatan Sindue, Donggala, tiga orang aparat desa telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang berinisial S, A, dan M, dianggap telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.540.000.000,-.
Kepala Sub Seksi Intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Cabjari Tompe Tetapkan Tersangka Dan Tahan Tiga Aparat Desa Di Donggala menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengawal penggunaan keuangan negara dan Dana Desa agar tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Para tersangka dikenakan dengan sangkaan Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Cabjari Tompe Tetapkan Tersangka Dan Tahan Tiga Aparat Desa Di Donggala menjadi contoh tindakan tegas terhadap korupsi dana desa. Dalam perkara ini, para tersangka juga di ganjar Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, Subsisdiar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka akan ditahan untuk 20 hari kedepan di Lapas Perempuan Kelas III Palu. Dalam perkara Cabjari Tompe Tetapkan Tersangka Dan Tahan Tiga Aparat Desa Di Donggala, estimasi kerugian keuangan negara senilai Rp.548 juta. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi dana desa dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara.
Kesimpulan dari perkara Cabjari Tompe Tetapkan Tersangka Dan Tahan Tiga Aparat Desa Di Donggala adalah bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi dana desa. Dengan menetapkan para tersangka dan menahan mereka, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mengawal penggunaan keuangan negara dan Dana Desa agar tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.











