Hesti.id – 18 Juni 2026 | Menaker Yassierli Buka Peluang Evaluasi Aturan Outsourcing Respons Usulan Said Iqbal menjadi sorotan penting dalam dunia ketenagakerjaan saat ini. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan pemerintah terbuka untuk meninjau kembali aturan mengenai penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) setelah munculnya aspirasi dari berbagai pihak, termasuk usulan dari Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Said Iqbal menginginkan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, dengan hanya memperbolehkan penggunaan pekerja outsourcing pada empat bidang pekerjaan tertentu, yaitu keamanan (security), pengemudi atau sopir, jasa katering, dan kebersihan (cleaning service). Menurutnya, praktik outsourcing perlu dibatasi hanya pada pekerjaan yang bersifat penunjang dan bukan pekerjaan inti perusahaan.
Yassierli mengungkapkan bahwa proses penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 berlangsung dinamis dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan juga menerima berbagai masukan dari kalangan dunia usaha maupun organisasi pekerja sebelum aturan tersebut ditetapkan.
Baca juga:
Menaker Yassierli Buka Peluang Evaluasi Aturan Outsourcing Respons Usulan Said Iqbal menunjukkan bahwa pemerintah siap mendengarkan aspirasi pekerja, serikat buruh, dan kalangan pengusaha sebelum mengambil keputusan terkait masa depan kebijakan outsourcing di Indonesia. Dalam pernyataannya, Yassierli menyatakan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan terkait usulan untuk mengurangi jumlah bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing.
Perkembangan pembahasan aturan ini diperkirakan akan menjadi perhatian besar bagi dunia usaha dan jutaan pekerja di Indonesia karena berpotensi memengaruhi pola hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta fleksibilitas operasional perusahaan di berbagai sektor. Menaker Yassierli Buka Peluang Evaluasi Aturan Outsourcing Respons Usulan Said Iqbal merupakan langkah awal yang penting dalam upaya meningkatkan kualitas hidup pekerja dan meningkatkan daya saing industri di Indonesia.
Menaker Yassierli Buka Peluang Evaluasi Aturan Outsourcing Respons Usulan Said Iqbal juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kebutuhan dunia usaha agar iklim investasi serta penciptaan lapangan kerja tetap terjaga. Dalam melakukan evaluasi aturan outsourcing, pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak terhadap pekerja, perusahaan, dan perekonomian secara keseluruhan.
Kesimpulan dari pernyataan Menaker Yassierli Buka Peluang Evaluasi Aturan Outsourcing Respons Usulan Said Iqbal adalah bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja dan meningkatkan daya saing industri di Indonesia. Dengan membuka peluang evaluasi aturan outsourcing, pemerintah menunjukkan kesediaannya untuk mendengarkan aspirasi pekerja dan kalangan pengusaha, serta untuk melakukan perubahan yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan meningkatkan kemajuan industri di Indonesia.











