Hesti.id – 08 Juli 2026 | Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Indonesia, kali ini melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima, terungkap bahwa Didik diduga menerima uang setoran mencapai Rp2,8 miliar dari bandar narkoba untuk membiayai keberangkatan umrah tujuh orang, termasuk keluarganya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa pada 26 November 2025, Didik menggunakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu yang berasal dari jaringan Koko Erwin untuk kepentingan pribadinya. Total biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan umrah pada 15 Februari 2026 mencapai Rp434,5 juta. Rombongan tersebut terdiri dari Didik, istrinya, ibu kandung, mertua, dua anak, dan Kepala Seksi Humas Polres Bima.
Didik yang lahir di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Maret 1979, memiliki karir yang cukup cemerlang di kepolisian sebelum terjerat kasus ini. Ia dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Selama bertugas, Didik dipercaya menjabat di berbagai posisi penting di Polda Gorontalo dan Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya dipindahkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga:
Modus yang dilakukan Didik berbeda dengan Teddy Minahasa, mantan Kapolda Metro Jaya, yang lebih fokus pada manipulasi barang bukti. Didik diduga menerima setoran berkala dari bandar narkoba, yang merupakan imbalan agar aktivitas jaringan narkotika tetap berjalan. Di tengah sidang, terungkap bahwa Didik menunjuk bawahannya, AKP Malaungi, untuk membantu dalam proses peredaran narkoba.
Jaksa mengungkapkan, Didik dan bawahannya berkolaborasi dengan bandar narkoba untuk mendapatkan keuntungan finansial dari penjualan sabu. Dalam pertemuan yang dilakukan, Didik diketahui meminta agar pengedar narkoba mengedarkan sabu di wilayah Bima, dengan imbalan setoran uang dari hasil penjualannya. Setoran pertama yang diterima Didik mencapai Rp200 juta dan terus berlanjut hingga total mencapai Rp2,8 miliar.
Kasus ini tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat menuntaskan kasus ini dengan adil dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar hukum, termasuk Didik. Sidang ini akan dilanjutkan untuk mendalami lebih lanjut mengenai peran dan tindakan Didik dalam jaringan narkoba.
Dalam situasi ini, penting untuk diingat bahwa tindakan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kasus Eks Kapolres Bima diduga terima Rp2,8 miliar dari bandar sabu, JPU: Biayai 7 orang umrah [titlebase] menjadi peringatan bagi semua pihak untuk terus berjuang melawan peredaran narkoba dan korupsi di segala lini.











