Hesti.id – 04 Juli 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk memperkuat regulasi dengan menyiapkan Roadmap IAKD 2026-2031 untuk mendorong ekosistem keuangan digital di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa industri keuangan digital dapat tumbuh dengan aman, inovatif, dan berkelanjutan di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa penyempurnaan regulasi yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan perlindungan konsumen serta memfasilitasi kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan. Dalam sebuah simposium yang diadakan di Jakarta, Friderica menekankan pentingnya regulasi yang adaptif untuk menghadapi tantangan dan peluang yang ditimbulkan oleh inovasi teknologi seperti kecerdasan buatan dan tokenisasi aset.
“Kita dihadapkan pada tantangan untuk memastikan inovasi terus berkembang, namun tetap menjaga integritas pasar dan perlindungan konsumen,” jelas Friderica. OJK berkomitmen untuk mengembangkan kerangka regulasi yang dapat mengikuti dinamika model bisnis baru dengan melibatkan semua pihak terkait.
Baca juga:
OJK juga mencatat perkembangan yang positif dalam ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Digital (IAKD). Saat ini, terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar. Jumlah pengguna layanan PAJK mencapai 18,29 juta, sementara total akses konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta. Selain itu, kolaborasi antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dengan lembaga jasa keuangan juga meningkat menjadi 1.346 kemitraan.
Di sektor aset keuangan digital dan kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital dan dua Bursa Aset Keuangan Digital. Jumlah konsumen yang terlibat dalam aset digital dan kripto kini mencapai 22,4 juta orang.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan bahwa roadmap yang sedang disusun akan menjadi panduan kebijakan untuk pengembangan industri keuangan digital nasional selama lima tahun ke depan. Roadmap ini akan berfokus pada prinsip-prinsip seperti keterjangkauan, integritas, kelincahan, dan kedaulatan.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang berintegritas dan adaptif guna memperkuat daya saing nasional dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta perekonomian,” tambah Adi.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, juga memberikan dukungannya terhadap penguatan regulasi di sektor keuangan digital. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan masyarakat dalam rangka membangun ekosistem keuangan yang tangguh.
Forum konsultasi yang berlangsung juga menjadi kesempatan bagi OJK untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk regulator, pelaku industri, dan akademisi, dalam penyusunan Roadmap IAKD 2026-2031. Beberapa isu strategis yang dibahas mencakup pengembangan tokenisasi aset, perpajakan, dan keamanan siber dalam transaksi pasar keuangan digital.
Secara keseluruhan, langkah OJK untuk memperkuat regulasi dan menyiapkan Roadmap IAKD 2026-2031 diharapkan dapat mendorong ekosistem keuangan digital yang lebih aman dan berdaya saing, serta memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan perekonomian nasional.











